
Foto – Datu Amir Kesultanan Sambaliung (Suara Utama-Berau)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SUARA UTAMA-Berau – ketegangan antara kedaulatan adat dan kekuatan industri ekstraktif pecah di Kabupaten Berau. PT Berau Coal, raksasa pertambangan di wilayah tersebut, kini berada di bawah sorotan tajam setelah diduga melakukan serangkaian upaya intimidasi dan intervensi terhadap institusi Kesultanan Sambaliung.
Konflik ini dipicu oleh terbitnya Maklumat Datu Amir, Sultan Sambaliung,yang secara tegas menjaga marwah adat di wilayahnya.
Namun, titah tersebut justru direspons dengan langkah-langkah yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap eksistensi kerajaan lokal.
Menurut sumber internal Kesultanan, PT Berau Coal diduga menjalankan taktik sistematis untuk membatalkan maklumat tersebut.
P
erusahaan ditengarai mengoordinasi Dewan Adat Gunung Tabur untuk mencabut tanda tangan dukungan mereka, sebuah langkah yang dibaca sebagai upaya isolasi politik terhadap Sultan Sambaliung.
Utusan PT Berau Coal mendatangi kediaman Datu Amir dengan tawaran finansial yang mencengangkan. Pihak perusahaan menyatakan siap menanggung biaya apa pun yang seharusnya dibayarkan oleh pemilik alat, asalkan Maklumat Kesultanan dicabut.
Setelah diplomasi ditolak mentah-mentah oleh Datu Amir, pihak perusahaan dilaporkan melontarkan ancaman personal bahwa Sultan akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) perusahaan.
“Bagaimana mungkin sebuah entitas bisnis merasa memiliki otoritas untuk mem-blacklist sebuah institusi kerajaan yang secara historis merupakan pilar kedaulatan bangsa? Ini adalah bentuk pengangkangan terhadap konstitusi yang menghormati masyarakat hukum adat,” tegas, Fatur SR. SH sebagai legal Kesultanan.
Wahyu, anggota Tim Legal Kesultanan Sambaliung, menegaskan bahwa tindakan PT Berau Coal bukan sekedar urusan administratif tambang, melainkan serangan terhadap konstitusi.
“Apa yang dilakukan PT Berau Coal dengan mencoba mengintervensi maklumat adat adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum negara. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 jelas menyatakan negara mengakui kesatuan masyarakat hukum adat. Jika perusahaan merasa bisa membeli atau mengancam Sultan, mereka sedang mencoba memposisikan diri di atas konstitusi. Kami tidak akan mundur satu langkah pun. Blacklist itu lucu,sejak kapan perusahaan punya otoritas menghukum penguasa adat di tanah ulayatnya sendiri,” ungkap Wahyu.
Di sisi lain, keresahan juga mulai menjalar di akar rumput. Seorang warga Sambaliung yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap arogan perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah mereka.
“Kami melihat sendiri bagaimana mereka (pihak perusahaan) datang seolah-olah mereka yang punya kuasa penuh di Berau ini. Uang bukan segalanya bagi kami. Menghina Datu sama saja dengan menghina harga diri seluruh masyarakat Sambaliung. Kami mendukung penuh langkah hukum ke pusat, karena kalau di daerah, sepertinya suara kami seringkali kalah oleh tebalnya kantong perusahaan. Jangan sampai mereka jadi negara di dalam negara di tanah kami sendiri,” ujarnya dengan nada getir.
Gerah dengan perilaku arogan korporasi, Kesultanan Sambaliung mengambil langkah hukum agresif.
Selain melayangkan surat pengaduan resmi ke DPR RI di Jakarta, pihak Kesultanan juga menyurati Polisi Militer (PM). Langkah luar biasa ini diambil agar pihak berwenang, termasuk Kapolres Berau, bertindak tegas terhadap PT Berau Coal yang dinilai telah merugikan dan mengancam stabilitas masyarakat adat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media untuk mendapatkan keberimbangan berita. Namun, hingga berita ini diturunkan, Rudini selaku Corporate Communication Superintendent (CCS) PT Berau Coal, enggan memberikan jawaban.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapatkan respons, meninggalkan tanda tanya besar mengenai etika transparansi perusahaan dalam menghadapi konflik sosial.
Gerah dengan perilaku negara dalam negara yang ditunjukkan oleh PT Berau Coal, pihak Kesultanan Sambaliung resmi melayangkan surat pengaduan ke DPR RI.
Laporan tersebut membawa isu pengancaman dan intervensi perusahaan terhadap kedaulatan adat ke tingkat nasional.
Masyarakat kini menanti, apakah pemerintah pusat akan membiarkan kekuatan modal mendikte hukum adat, atau justru bertindak tegas melindungi simbol sejarah dan budaya yang kini terancam oleh daftar hitam korporasi.
Penulis : Rudi, Salam
Editor : R, Salam
Sumber Berita: Wartawan suara utama










