BARAH Akan Geruduk DPMD Halsel! Jadikan Masjid Raya Kantor Pelayanan itu Bukan Alasan Yang Tepat. 

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id | Halmahera Selatan – Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) kembali menyoroti langkah kontroversial Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Setelah persoalan pelantikan empat kepala desa di wilayah Tamba belum juga tuntas, kini DPMD kembali menuai kecaman akibat rencana menjadikan Masjid Raya Halmahera Selatan sebagai pusat pelayanan kepala desa dan masyarakat.

Dalam keterangan resminya, BARAH menilai langkah tersebut sebagai kebijakan yang keliru, tidak etis, dan menyinggung nilai-nilai keagamaan masyarakat.

“Kami dari BARAH menolak keras rencana DPMD menjadikan Masjid Raya sebagai kantor pelayanan. Masjid adalah tempat suci, bukan ruang birokrasi. Ini tindakan yang kebablasan dan tidak etis,” tegas Adi H. Adam, Ketua BARAH Halmahera Selatan, Selasa (7/10/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 BARAH Akan Geruduk DPMD Halsel! Jadikan Masjid Raya Kantor Pelayanan itu Bukan Alasan Yang Tepat.  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

IMG 20251007 WA0024 BARAH Akan Geruduk DPMD Halsel! Jadikan Masjid Raya Kantor Pelayanan itu Bukan Alasan Yang Tepat.  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Gedung Mesjid Raya Yang Dijadikan Kantor DPMD Halsel

Menurut BARAH, dengan status Halmahera Selatan sebagai kabupaten dengan APBD terbesar di Provinsi Maluku Utara, tidak ada alasan logis bagi DPMD untuk menjadikan tempat ibadah sebagai ruang kerja atau fasilitas pelayanan publik.

BARAH menilai, seharusnya DPMD fokus memperbaiki manajemen dan tata kelola pemerintahan desa yang kerap memicu polemik, bukan justru menciptakan kegaduhan baru dalam setiap Minggun dengan mengotak-atik fungsi tempat suci.

“Kami memahami pentingnya pelayanan publik, tapi tidak bisa atas nama pelayanan lalu mengorbankan kesakralan masjid. Perihal berdiam diri di masjid telah diatur dalam hadist dan firman Allah, termasuk ketentuan bagi mereka yang berada dalam kondisi haid atau junub.” Jangan jadikan tempat ibadah sebagai dalih untuk menutupi lemahnya fasilitas pemerintahan,” tambah Adi H. Adam.

BARAH juga mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi lembaga pemerintah lain, serta berpotensi memicu keresahan sosial di kalangan umat Islam Halmahera Selatan yang dikenal religius.

“Kalau rumah ibadah sudah dijadikan ruang pelayanan publik, maka batas antara urusan dunia dan tempat suci akan kabur. Pemerintah daerah harus peka terhadap nilai-nilai spiritual masyarakat,” tegasnya lagi.

BARAH mendesak segera menghentikan segala bentuk aktivitas birokrasi di area Masjid Raya. Mereka menegaskan, pelayanan publik seharusnya dilakukan di tempat yang layak, bukan di atas kesucian tempat ibadah.

“Cukup sudah DPMD bikin gaduh. Dari kisruh pelantikan kepala desa yang hingga kini mau kuasai masjid raya, ini tanda bahwa birokrasi Halsel sedang kehilangan arah,” Tutup pernyataan resmi Melalui Ketua BARAH, Adi Hi Adam.

Jangan sampai Hal ini memicu gerakan Masyarakat yang lebih besar dalam merespon terkait dengan Ketidak becusan Kinerja pemerintah, hususnya DPMD Halmahera Selatan

BACA JUGA :  Nasib Eduardo Almeida di Ujung Tanduk, Semen Padang FC Wajib Menang Lawan Bali United

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita : Wawancara

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Berita ini 285 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Berita Terbaru