Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan : Pemahaman Ayat tentang Īlā’

- Writer

Jumat, 6 Desember 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abu Mahdi Ibn Ibrahim
Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Oleh : Abu Mahdi Ibn Ibrahim 

SUARA UTAMA, Surat Al-Baqarah ayat 226 menjadi ayat pertama dalam Al-Qur’an yang menyebut kata nisa (perempuan):

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ ۖ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Al-Qur’an Berbicara tentang Perempuan : Pemahaman Ayat tentang Īlā’ Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi orang yang meng-īlā’ isterinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Īlā’ merujuk pada sumpah suami untuk tidak mencampuri istrinya. Hal ini menyebabkan penderitaan bagi istri karena berada dalam ketidakpastian. Islam menegaskan bahwa setelah empat bulan, suami harus memutuskan untuk kembali kepada istri atau menceraikannya.

Masalah ini diangkat pertama kali dalam konteks perempuan karena menyangkut isu mendasar dan serius: hubungan suami-istri, yang sering kali dianggap tabu untuk dibahas di ruang publik. Padahal, pengabaian masalah ini dapat memicu perselingkuhan, perzinahan, hingga perceraian.

Hikmah dari Aturan Islam

Al-Qur’an menetapkan batas maksimal ketahanan perempuan untuk tidak melakukan aktivitas seksual selama empat bulan. Sayyidina Umar bin Khattab menerapkannya dalam kebijakan menggilir tentara Muslim agar tidak berada di medan perang lebih dari empat bulan, mengingat kebutuhan keluarga mereka.

BACA JUGA :  Hadits Nabi tentang Riba: Satu Dirham Riba Lebih Buruk dari Puluhan Kali Zina

Aturan ini mencerminkan perhatian Islam terhadap keharmonisan rumah tangga. Hubungan suami-istri yang sehat merupakan fondasi keluarga yang kuat. Jika diabaikan, dampaknya meluas hingga pola asuh anak-anak yang terpengaruh perceraian atau kehidupan single parent.

Fenomena Sosial Modern

Fenomena seperti tingginya angka perceraian, bangganya status janda muda, hingga minimnya kesadaran dalam menjaga keharmonisan rumah tangga menjadi perhatian serius. Banyak wanita karir merasa mandiri secara finansial sehingga menganggap ringan perceraian. Padahal, dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan, tetapi juga anak-anak mereka.

Hikmah dari ayat ini menegaskan pentingnya menjaga hubungan pernikahan agar tetap harmonis. Setiap pelanggaran hukum Allah akan membawa konsekuensi buruk. Islam mendorong umatnya untuk memelihara keluarga dan menghindari fitnah besar seperti perselingkuhan dan perceraian.

Na’uudzu billah min dzaalik.

Semoga kita mampu menjaga keluarga dalam keberkahan dan keridhaan Allah.

 

 

Penulis : Abu Mahdi Ibn Ibrahim

Editor : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan
DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR
Dapat Bantuan Domba Texcel dan Kandang, Legalitas Kelompok Tani Harapan Desa Puspan di Pertanyakan
Gebrakan Baru di Subang! Wakil Bupati Resmikan Kelas Baru dari CSR PT. Sheba Indah
Bahas RTRW dan Tambang, Bupati Subang Sambut Kunjungan Komisi IV DPRD Jabar
Tegas! Bupati Subang Jadikan Aduan Medsos Sebagai Indikator Kinerja OPD
Polres Probolinggo Edukasi Santri, Kenalkan Keselamatan Berkendara di Hardiknas. 
Tidak Mau di Obok Obok, Pemerintah Desa Patemon Adakan Sosialisasi Pupuk Bersubsidi. 
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 03:37 WIB

DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:26 WIB

Dapat Bantuan Domba Texcel dan Kandang, Legalitas Kelompok Tani Harapan Desa Puspan di Pertanyakan

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:50 WIB

Gebrakan Baru di Subang! Wakil Bupati Resmikan Kelas Baru dari CSR PT. Sheba Indah

Selasa, 6 Mei 2025 - 16:14 WIB

Bahas RTRW dan Tambang, Bupati Subang Sambut Kunjungan Komisi IV DPRD Jabar

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:39 WIB

Tegas! Bupati Subang Jadikan Aduan Medsos Sebagai Indikator Kinerja OPD

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:43 WIB

Polres Probolinggo Edukasi Santri, Kenalkan Keselamatan Berkendara di Hardiknas. 

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:30 WIB

Tidak Mau di Obok Obok, Pemerintah Desa Patemon Adakan Sosialisasi Pupuk Bersubsidi. 

Berita Terbaru

Foto : Prosesi penandatangan MoU oleh Ketua PDM Wonosobo dengan BPN Kab.Wonosobo. (Ilham Akbar/Suara Utama)

Berita Utama

PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB