SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca penerbitan pemberitaan sebelumnya dengan judul “Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi”. Pihak Pabrik PT Sasa Inti Desa Gending Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Langsung membersihkan sampah di area irigasi tersebut. (Jum’at 23 Oktober 2026). 24/10/2026.
Hasil nya cukup mengejutkan. Sampah yang di kumpulkan di area irigasi sekitar 2 kontainer milik Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Probolinggo. Pabrik PT Sasa inti Desa Gending, memikul tanggung jawab hukum penuh atas pengelolaan lingkungan di dalam wilayah operasionalnya, sekalipun limbah tersebut diklaim berasal dari luar atau belum terbukti dibuang oleh pabrik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pabrik PT Sasa inti Gending terindikasi melanggar atau menabrak beberapa regulasi nasional. Undang undang nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang diperbarui oleh Undang-undang Cipta Kerja Pasal 88. Undang undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tumpukan sampah yang di bersihkan setelah menjadi sorotan media massa, membuktikan bahwa oknum pabrik PT Sasa inti terkesan tidak peduli pada irigasi.
Narasumber media “MH” yang statusnya sebagai petani wilayah kecamatan Gending meminta DLH kabupaten Probolinggo untuk mengambil sampel air dan di laboratorium guna untuk memastikan air yang mengalir ke lahan pertanian tercemari limbah pabrik atau tidak.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Probolinggo jangan hanya meminta pihak pabrik membersihkan sampah. DLH harus mengambil sampel air yang irigasi nya diduga menembus tembok/mengalir di area pabrik PT Sasa Inti. Kami menduga ada limbah yang di buang melalui irigasi. Limbah tersebut di kwatir kan dapat membahayakan tanaman para petani. “Papar nya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AD” yang berlatar belakang petani meminta pihak pihak terkait khususnya pemerintah kabupaten Probolinggo segera melakukan investigasi. Menurutnya, tindakan oknum pabrik PT Sasa inti terkesan tidak peduli lingkungan, tidak peduli pada kesehatan masyarakat dan tidak peduli pada para petani pengguna aliran air dari irigasi tersebut.
“Kami mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP kabupaten Probolinggo. Untuk melakukan investigasi terhadap saluran irigasi yang diduga menembus tembok
pabrik PT Sasa Inti Gending. Jika di temukan fakta pelanggaran hukum agar supaya di proses sesuai aturan dan undang-undang. “Tegas nya.
Terkait pembersihan sampah yang di lakukan oleh Pabrik PT Sasa Inti pasca pemberitaan. Media kembali mengkonfirmasi oknum pegawai pabrik PT Sasa Inti melalui pesan singkat whatsap tertanggal 23 Oktober 2026. “ZK” yang diduga bertugas sebagai personalia. “SP” yang diduga telah pensiun namun, masih di pekerjaan. “TN” pengganti “Sp” dan “TJ” diduga bertugas di bagian kebersihan. Namun, lagi lagi media tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini di tayangkan.
SUARA UTAMA, Probolinggo – Pasca penerbitan pemberitaan sebelumnya dengan judul “Irigasi Diduga Mengalir di Area Pabrik PT Sasa Inti, Dugaan Juga Tertuju Pada Pemasangan dan Pengoperasian Turbin Gas Bumi”. Pihak Pabrik PT Sasa Inti Desa Gending Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, Langsung membersihkan sampah di area irigasi tersebut. (Jum’at 23 Oktober 2026). 24/10/2026.
Hasil nya cukup mengejutkan. Sampah yang di kumpulkan di area irigasi sekitar 2 kontainer milik Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Probolinggo. Pabrik PT Sasa inti Desa Gending, memikul tanggung jawab hukum penuh atas pengelolaan lingkungan di dalam wilayah operasionalnya, sekalipun limbah tersebut diklaim berasal dari luar atau belum terbukti dibuang oleh pabrik.
Pabrik PT Sasa inti Gending terindikasi melanggar atau menabrak beberapa regulasi nasional. Undang undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang diperbarui oleh Undang-undang Cipta Kerja Pasal 88. Undang undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tumpukan sampah yang di bersihkan setelah menjadi sorotan media massa, membuktikan bahwa oknum pabrik PT Sasa inti terkesan tidak peduli pada irigasi. Narasumber media “MH” yang statusnya sebagai petani wilayah kecamatan Gending meminta DLH kabupaten Probolinggo untuk mengambil sampel air dan di laboratorium guna untuk memastikan air yang mengalir ke lahan pertanian tercemari limbah pabrik atau tidak.
“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Probolinggo jangan hanya meminta pihak pabrik membersihkan sampah. DLH harus mengambil sampel air yang irigasi nya diduga menembus tembok/mengalir di area pabrik PT Sasa Inti. Kami menduga ada limbah yang di buang melalui irigasi. Limbah tersebut di kwatir kan dapat membahayakan tanaman para petani. “Papar nya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis kabupaten Probolinggo “AD” yang berlatar belakang petani meminta pihak pihak terkait khususnya pemerintah kabupaten Probolinggo segera melakukan investigasi. Menurutnya, tindakan oknum pabrik PT Sasa inti terkesan tidak peduli lingkungan, tidak peduli pada kesehatan masyarakat dan tidak peduli pada para petani pengguna aliran air dari irigasi tersebut.
“Kami mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP kabupaten Probolinggo. Untuk melakukan investigasi terhadap saluran irigasi yang diduga menembus tembok pabrik PT Sasa Inti Gending. Jika di temukan fakta pelanggaran hukum agar supaya di proses sesuai aturan dan undang-undang. “Tegas nya.
Terkait pembersihan sampah yang di lakukan oleh Pabrik PT Sasa Inti pasca pemberitaan. Media kembali mengkonfirmasi oknum pegawai pabrik PT Sasa Inti melalui pesan singkat whatsap tertanggal 23 Oktober 2026. “ZK” yang diduga bertugas sebagai personalia. “SP” yang diduga telah pensiun namun, masih di pekerjaan. “TN” pengganti “Sp” dan “TJ” diduga bertugas di bagian kebersihan. Namun, lagi lagi media tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini di tayangkan.
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.