SUARA UTAMA, Probolinggo – Klarifikasi Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo Jawa Timur tanggal 05 Mei 2026 Nomor: S-158/KBC.1207/2026 pada Poin 5. Diduga berbanding terbalik dengan fakta di lapangan terkait Pengawasan Pabrik industri rokok Gending Mas CV Nur Jaya Utama Desa Bulang saat beroperasi dan telah di lengkapi dengan CCTV pemantau di atas mesin. 21/10/2026.
Pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama selain diduga beroperasi di luar titik koordinat, telah terbukti memproduksi rokok tanpa di lekati pita cukai dan telah mendapatkan sanksi serta denda sebagai mana di sebutkan dalam klarifikasi KPPBC TMP C Probolinggo tanggal 18 September 2026 Nomor: S-354lKBX.1207/2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip dari klarifikasi tanggal 05 Mei 2026 Nomor: S-158/KBC.1207/2026 Poin 5. KPPBC TMP C Probolinggo. Mengaku jumlah pabrik rokok yang yang di awasi meliputi kota Probolinggo kabupaten Probolinggo dan Lumajang. Dengan keterbatasan SDM pengawasan secara melekat dan terus menerus tidak dapat di lakukan setiap saat.
lebih lanjut kutipan dari poin 05. KPPBC TMP C Probolinggo ,dalam pengawasan nya mengaku di lakukan melalui mekanisme pelaporan mandiri oleh pabrik rokok atas hasil produksinya setiap bulan melalui aplikasi yang terintegrasi dengan kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kewenangan Bea Cukai untuk memantau pabrik rokok berdasarkan undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Pasal 16, Pasal 20 dan Pasal 35 s/d Pasal 40. Pemasangan perangkat penghitung otomatis beserta CCTV pemantau di atas mesin merupakan regulasi teknis operasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan melalui DJBC sebagai implementasi dari digitalisasi pengawasan cukai.
Pengawasan otomatis yang dilengkapi kamera/CCTV ini diprioritaskan untuk pabrik hasil tembakau berskala besar yang produksinya menggunakan mesin (Sigaret Kretek Mesin / SKM dan Sigaret Putih Mesin / SPM). Untuk pabrik rokok tradisional berskala kecil atau rokok buatan tangan (Sigaret Kretek Tangan / SKT), pada umumnya pengawasan masih melalui sistem pencatatan dokumen dan pemeriksaan fisik berkala oleh petugas karena tidak menggunakan mesin maker otomatis.
Warga sekitar lokasi pabrik industri rokok Gending Mas CV Nur Jaya Utama Desa Bulang, sebut saja “SN” Membongkar dugaan pabrik industri rokok Gending Mas selain beroperasi di luar titik koordinat. Dalam memproduksi rokok tersebut menggunakan mesin yang telah di lengkapi dengan CCTV pemantau di atas nya.
“Pabrik ini berskala besar bukan skala kecil. Dalam memproduksi rokok menggunakan mesin, tidak butuh banyak karyawan. Di atas mesin itu, diduga telah terpasang CCTV pemantau yang link langsung ke kantor Bea Cukai. Jadi jika oknum Bea Cukai bilang tidak tau, atau alasan Pabrik harus melaporkan sendiri, Maka perlu di pertanyakan. “Tegas nya.
Sementara oknum bagian Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Probolinggo “Supardi” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap tanggal 16 dan 19 Oktober 2026. Terkait poin 05 yang tertulis dalam klasifikasi Nomor: S-158/KBC.1207/2026 dan CCTV pemantau di atas mesin Pabrik industri rokok Gending Mas desa Bulang. Ia memilih diam (enggan menjawab konfirmasi media) hingga berita ini di tayangkan.
Penulis : Ali Misno












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.