SUARA UTAMA, Probolinggo – Pemerintah Kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur dengan sigap menindak lanjuti dan melakukan klarifikasi terkait dugaan Poligami ilegal oknum bendahara desa Racek yang kedua kali nya. Miris nya, oknum Bendahara desa Racek “SPD” terkesan tidak mengindahkan atau mengabaikan perintah Camat tiris sebagai pembina dan pengawas penyelenggara pemerintahan desa. 15/10/2026.
Camat tiris “Bambang Julius Wijanarko” melakukan pemanggilan oknum bendahara desa Racek pada hari senin tanggal 12 oktober 2026 bertempat di kantor kecamatan Tiris. Untuk membuktikan bahwa istri sah oknum bendahara desa Racek tidak keberatan, tidak mempermasalahkan atau mengikhlaskan suami nya (SPD) berpoligami, Camat tiris meminta bukti pernyataan tertulis dari istri sah oknum bendahara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga tanggal 14 Oktober 2026, oknum bendahara desa Racek diduga belum menyerahkan surat pernyataan tertulis dari istri sah nya ke camat Tiris. Tindakan oknum bendahara desa Racek dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin perangkat desa karena tidak loyal atau tidak kooperatif terhadap pengawasan pemerintah Kecamatan Tiris.
Mengabaikan atau tidak mengindahkan permintaan Camat tiris membuat warga masyarakat desa Racek semakin Geram. Hal tersebut di sampaikan “SM” saat di minta tanggapan nya oleh media. Menurutnya, oknum bendahara desa Racek selain berbohong pada keluarga nya, Juga tidak patuh pada atasan nya.
“Benarkan, ini tidak boleh di biarkan, sudah dua kali berbohong di keluarga nya, sekarang malah mengabaikan permintaan camat tiris. Gimana mau melayani masyarakat dengan sepenuh hati. kepada atasan nya saja sudah tidak patuh. “Jelasnya.
Olehkarenanya, Ia meminta Dinas PMD dan Inspektorat segera melakukan audit terhadap dugaan pelanggaran poligami ilegal. Tak cukup hanya di situ, Ia juga meminta agar seluruh anggaran yang di kelola melalui oknum bendahara desa Racek segera di lakukan audit.
“Kami meminta Dinas PMD dan Inspektorat kabupaten Probolinggo agar segera turun tangan. Oknum ini sudah tidak menghargai camat tiris. Audit semua nya, audit jabatan nya dan audit semua anggaran yang di kelola melalui oknum bendahara desa Racek. “Tegas nya.
Sementara camat tiris “Bambang Julius Wijanarko” sebagai pembina dan pengawas penyelenggara pemerintah desa. Telah melakukan tugas dan tanggung jawab nya walaupun terkesan tidak di indahkan dan di abaikan oleh oknum bendahara desa Racek.
Camat tiris melalui pesan singkat whatsap pada tanggal 14 Oktober 2026. mengaku belum menerima surat pernyataan dari istri sah oknum bendahara desa Racek. Selanjutnya, Ia akan menyerahkan kepada Dinas PMD dan inspektorat kabupaten Probolinggo untuk menindak lanjuti.
“Saat Klarifikasi untuk membuktikan bahwa istri nya tidak keberatan dan tidak ada masalah. saya meminta Surat pernyataan dari istri nya. tapi sampai saat ini belum saya terima. Selanjutnya, Kami akan menyerahkan ke DPMD dan inspektorat. “Tegas nya.
Penulis : Ali Misno











