SUARA UTAMA, Probolinggo – Oknum bendahara desa Racek Kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang diduga melakukan poligami ilegal (nikah siri tanpa izin pejabat berwenang dan tanpa persetujuan istri sah) Terindikasi melanggar Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 11/10/2026.
Oknum bendahara desa Racek diduga tidak jujur kepada keluarganya sendiri secara berulang-ulang. Situasi ini bukan lagi sekadar masalah domestik biasa. Perilaku tersebut berpotensi menjadi sinyal bahaya (red flag) yang kuat, karena ketidakjujuran kronis di ranah pribadi sering kali berkorelasi erat dengan risiko penyalahgunaan wewenang di ranah profesional (pekerjaan).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tindakan oknum bendahara desa Racek “SPD” yang diduga melakukan poligami ilegal hingga dua kali dengan wanita yang berbeda. Berpoligami ilegal hingga dua kali dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap larangan perangkat desa karena meresahkan masyarakat dan merusak asas moralitas publik. Sanksi tertingginya adalah pemberhentian tetap (dipecat) sebagai bendahara desa setelah melalui proses teguran dan pemeriksaan instansi terkait.
Kasus moralitas seperti poligami ilegal, memicu protes keras dari masyarakat desa Racek. Hal tersebut berpotensi dapat mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan desa. Secara tidak langsung, penambahan kepala keluarga secara ilegal meningkatkan beban ekonomi, yang dalam pengawasan inspektorat sering kali menjadi pemicu tindakan penyalahgunaan wewenang atau korupsi anggaran desa.
Narasumber media warga masyarakat desa Racek yang enggan di publikasikan identitas menduga bahwa oknum bendahara desa Racek “SPD” sangat cerdik agar istri sah nya tidak buka suara. Ia juga menduga pada saat di klarifikasi oleh pemerintah kecamatan Tiris, DPMD dan inspektorat tidak akan mengakui perbuatannya sehingga informasi yang beredar di katakan tidak benar.
“Kami menduga ia sangat cerdik, informasi nya surat perjanjian yang di temukan oleh istri sah nya di ambil oleh oknum bendahara ini. Kami menduga saat ini mencari perlindungan, bisa saja nyuruh orang untuk mengintimidasi dan memata matai Istrinya agar istrinya tidak buka suara. Apabila di klarifikasi nanti, bisa jadi tidak mengakui dan menyampaikan bahwa informasi yang beredar tidak benar adanya. “Katanya.
Ia membeberkan awal mula terbongkar nya dugaan poligami ilegal oknum bendahara desa Racek “SPD” yang kedua kali nya. Ia menyampaikan informasi yang beredar dari isi surat perjanjian yang di temukan oleh istri sah nya.
“Informasi yang beredar, istri sah nya menemukan surat perjanjian pernikahan yang isinya diduga, apabila oknum bendahara desa Racek meninggalkan istri siri nya dan meninggalkan anak. Maka oknum bendahara desa Racek harus memberikan kompensasi dengan nominal yang lumayan besar. “Ucap nya.
Lebih lanjut ia menambahkan informasi yang berkembang di masyarakat. bahwa pada saat istri sah nya melabrak yang diduga istri siri nya. Oknum bendahara desa Racek “SPD” pada saat itu sedang berada di rumah tersebut dan di duga ingin menghadiri undangan.
“Saat istri nya melabrak ke rumah istri siri nya di wilayah Dringu, oknum bendahara desa Racek katanya ada di sana mau kondangan. Sekarang oknum bendahara desa dan istri sah nya sedang pisah ranjang. Kasian istrinya sudah di bohongi sampai dua kali dengan wanita yang berbeda. “Pungkas nya.
Beredar nya informasi dugaan poligami ilegal oknum bendahara desa Racek. Camat tiris “Bambang Julius Wijanarko” sebagai pembina dan pengawas penyelenggara pemerintah desa. Mengambil langkah sigap dengan memanggil oknum bendahara desa Racek pada tanggal 12 Oktober 2026 guna untuk di klarifikasi.
“Pak Bendahara Racek siap hadir hari senin tgl 12 Oktober jam 09 pagi. info dari pak Kades Racek. “Katanya melalui pesan singkat whatsap di sertakan emoji minta maaf.
Sementara oknum bendahara desa Racek “SPD” mulai tanggal 29 September 2026 belum menjawab konfirmasi media walaupun dugaan poligami ilegal telah viral di media massa.
Penulis : Ali Misno











