SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan puluhan dompeng rakit di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut berlangsung di sepanjang aliran sungai, tidak jauh dari jalan lintas dan permukiman warga, memunculkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan serta desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, aktivitas penambangan tersebut diduga masih berlangsung dan semakin mendekati kawasan permukiman. Kondisi air sungai yang keruh dan berlumpur turut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan, keselamatan warga, serta keberlangsungan ekosistem sungai.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas penertiban PETI di wilayah tersebut. Warga berharap aparat kepolisian tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan hanya memberikan imbauan. Kalau memang terbukti melakukan penambangan tanpa izin, tindak sesuai hukum. Jangan sampai sungai semakin rusak sementara aktivitasnya terus berjalan,” demikian harapan warga yang menginginkan adanya langkah nyata dari aparat penegak hukum.
Masyarakat mendesak Polsek Pamenang dan Polres Merangin segera melakukan pengecekan langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi. Pemeriksaan diperlukan guna mengetahui aktivitas penambangan yang berlangsung, status perizinannya, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat diharapkan menindaklanjutinya secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Jika diperlukan, koordinasi dengan Polda Jambi juga diharapkan dapat dilakukan agar penanganan dugaan PETI tersebut berjalan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Penanganan persoalan ini dinilai tidak cukup hanya dengan menyasar pekerja di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain persoalan penegakan hukum, kondisi lingkungan di sekitar lokasi penambangan juga menjadi perhatian masyarakat. Air sungai yang keruh dan berlumpur menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas lingkungan, potensi kerusakan bantaran sungai, serta kemungkinan terganggunya ekosistem perairan.
Karena itu, instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan lingkungan untuk mengetahui kondisi sebenarnya dan menilai dampak yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tersebut.
Langkah pemeriksaan dan pengawasan dinilai penting agar potensi kerusakan lingkungan dapat diketahui sejak dini dan tidak semakin meluas, terutama jika aktivitas penambangan benar berlangsung di dekat permukiman warga.
Masyarakat berharap dugaan aktivitas PETI di Desa Tanjung Lamin tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Pemeriksaan lokasi, penertiban sesuai prosedur, penelusuran pihak yang bertanggung jawab, serta penegakan hukum apabila ditemukan bukti pelanggaran menjadi langkah konkret yang dinantikan.
Warga mengharapkan keseriusan aparat dalam menangani persoalan ini demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan hukum ditegakkan secara adil.
(Ady Lubis)











