SUARA UTAMA,Merangin — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin bersama Sie Propam dan Sie Dokkes mengamankan 10 orang dari sebuah tempat hiburan atau ROM Karaoke di kawasan Ujung Jalur 3, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Selasa malam, 29 September 2026. Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, sejumlah orang diamankan petugas saat berada di ROM Karaoke yang berada di kawasan Ujung Jalur 3, Desa Sungai Ulak.
Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman kepada media ini menyampaikan bahwa informasi tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sakirman, terdapat 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tersebut. Mereka masing-masing berinisial RR, DA, M, RA, D, IL, MA, CP, Y, dan V.
Setelah diamankan, petugas melakukan pemeriksaan, termasuk penggeledahan dan tes urine terhadap 10 orang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Namun, berdasarkan hasil tes urine, 8 dari 10 orang yang diperiksa dinyatakan positif menggunakan narkoba, sementara dua orang lainnya, yakni Y dan V, dinyatakan negatif.
“Untuk dua orang, yaitu inisial Y dan V, hasil pemeriksaannya negatif,” ujar AKP Sakirman.
Dengan demikian, meski tidak ditemukan barang bukti narkoba saat penggeledahan, hasil pemeriksaan urine menunjukkan adanya delapan orang yang dinyatakan positif.
Kegiatan tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Sie Propam, dan Sie Dokkes Polres Merangin. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan kepolisian di kawasan Desa Sungai Ulak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci jenis narkotika yang terdeteksi dalam hasil tes urine maupun langkah hukum selanjutnya terhadap delapan orang yang dinyatakan positif tersebut. (Ady Lubis)











