lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Ribuan Gerai Lumpuh! Gelombang Protes Karyawan Indomaret Makassar Meledak, Dugaan Pelanggaran Hak Buruh Jadi Sorotan

- Publisher

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,MAKASSAR — Gelombang protes besar-besaran mengguncang operasional PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Cabang Makassar pada Rabu (13/5/2026). Aksi unjuk rasa massal yang dilakukan para karyawan di kantor pusat perusahaan di Kota Makassar menyebabkan sejumlah gerai Indomaret di berbagai wilayah Sulawesi Selatan mengalami gangguan operasional, bahkan banyak di antaranya terpaksa tutup sementara karena tidak adanya petugas yang berjaga.

 

Aksi mogok kerja ini dipicu oleh kebijakan baru perusahaan terkait sistem pembayaran upah lembur yang dinilai merugikan pekerja dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Situasi tersebut langsung menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, khususnya para konsumen yang mendapati sejumlah gerai Indomaret dalam keadaan tertutup saat hendak berbelanja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pantauan di sejumlah titik di Kota Makassar menunjukkan beberapa gerai memasang pengumuman “tutup sementara” di pintu masuk. Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa kabupaten lain di Sulawesi Selatan akibat absennya karyawan yang memilih ikut dalam aksi protes.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pekerja, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi pemicu kemarahan para karyawan.

BACA JUGA :  Razia Gabungan dan Tes Urine Serentak, Lapas Sarolangun Pastikan Hunian Bersih dari Narkoba

Pertama, perusahaan disebut menerapkan kebijakan baru di mana kerja lembur, khususnya pada hari libur nasional atau tanggal merah, tidak lagi dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Sebagai gantinya, pekerja hanya diberikan kompensasi berupa hari libur tambahan atau off day.

 

Kebijakan tersebut langsung menuai penolakan keras dari para pekerja karena dianggap menghilangkan hak normatif buruh yang selama ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

 

“Kami bekerja di hari libur nasional, mengorbankan waktu bersama keluarga, tetapi sekarang lembur hanya diganti libur biasa, bukan uang. Ini sangat merugikan,” ujar salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya.

 

Persoalan kedua yang semakin memperkeruh situasi adalah munculnya dugaan intimidasi terhadap karyawan untuk menandatangani dokumen persetujuan tidak menerima pembayaran uang lembur. Informasi ini menjadi perhatian serius para pekerja karena dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap hak-hak buruh.

 

Beberapa pekerja mengaku merasa berada dalam posisi sulit karena khawatir mendapatkan tekanan apabila menolak kebijakan tersebut. Dugaan adanya pemaksaan penandatanganan dokumen itu kini menjadi isu yang ramai diperbincangkan di lingkungan internal perusahaan.

BACA JUGA :  Puluhan Dompeng Rakit Gegerkan Tanjung Lamin, Warga Sebut Oknum BPD dan RT Terlibat PETI: “Jangan Hanya Imbauan!”

 

Selain itu, kebijakan perusahaan tersebut juga dinilai bertabrakan dengan regulasi pemerintah, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja pada hari libur resmi wajib memberikan upah kerja lembur dalam bentuk pembayaran uang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kebijakan penggantian lembur dengan hari libur dinilai menimbulkan polemik dan berpotensi melanggar hak normatif pekerja.

 

Aksi mogok massal ini berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Sejumlah warga mengaku kecewa karena tidak dapat berbelanja kebutuhan harian akibat tutupnya gerai-gerai Indomaret di beberapa wilayah.

 

“Biasanya buka 24 jam, tapi tadi pagi saya datang ternyata tutup. Katanya pegawainya demo semua,” ujar seorang warga Makassar.

 

Gelombang protes ini juga memicu perhatian luas di media sosial. Banyak warganet mulai mempertanyakan kebijakan perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja, sementara sebagian lainnya menyatakan dukungan terhadap aksi para karyawan yang dianggap sedang memperjuangkan hak-haknya.

BACA JUGA :  Bupati Dogiyai Kukuhkan Pokja Bunda PAUD 2026

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para pekerja maupun solusi atas polemik yang sedang berlangsung. Belum diketahui apakah perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut atau membuka ruang dialog dengan karyawan.

 

Sementara itu, para pekerja menegaskan bahwa aksi mereka dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait dapat turun tangan untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan perusahaan.

 

“Kami hanya meminta hak kami dibayar sesuai aturan. Kami bekerja, kami lembur, maka hak kami juga harus diberikan sebagaimana mestinya,” tegas salah satu peserta aksi.

 

Jika polemik ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan gangguan operasional gerai Indomaret di Sulawesi Selatan akan terus meluas dan berdampak pada pelayanan masyarakat serta stabilitas hubungan industrial di lingkungan perusahaan.

Berita Terkait

Suara Utama Gelar Rapat Kerja Pengurus Redaksi, Bahas Program Kerja 2026-2027 dan Transformasi Digital
Antrean BBM Mengular di Denpasar dan Badung, Pengelola SPBU Ungkap Kendala Pasokan
Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi
SMPN 14 Denpasar bersama Unud Kembangkan Kantin Hijau untuk Tekan Sampah Makanan dan Risiko Obesitas
Kalapas Bangko Tinjau Aset Tanah, Siapkan Pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi
PETI Mengancam Sungai dan Permukiman Tanjung Lamin, Polda Jambi Diminta Turun Tangan
Menkum Supratman, AI dan Teknologi Digital Tak Boleh Gerus Nilai Ekonomi Karya Jurnalistik
Satpolairud Polres Lamongan Bantu Evakuasi Jenazah ABK KM Mayangsari II yang Meninggal Dunia di Perairan Masalembo
Berita ini 535 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Suara Utama Gelar Rapat Kerja Pengurus Redaksi, Bahas Program Kerja 2026-2027 dan Transformasi Digital

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Antrean BBM Mengular di Denpasar dan Badung, Pengelola SPBU Ungkap Kendala Pasokan

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:27 WIB

SMPN 14 Denpasar bersama Unud Kembangkan Kantin Hijau untuk Tekan Sampah Makanan dan Risiko Obesitas

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:14 WIB

Kalapas Bangko Tinjau Aset Tanah, Siapkan Pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/