Persidangan Sengketa Lahan Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

PT Kutai Agro Jaya (KAJ), kembali digelar diPengadilan Negeri Tenggarong,

- Publisher

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, BERAU. –Persidangan sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ), kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

 

Sidang ini merupakan lanjutan dari tahapan pembuktian, setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat (17/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam proses perdata, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting untuk menguatkan dalil kepemilikan, yang diajukan para pihak di persidangan.

 

Dalam sidang tersebut, Anto selaku ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum, hadir langsung didampingi tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm.

 

Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari yakni, Adv. Hermal Felani, S.H., M.H., C.L.A., Adv. Gunawan, S.H, Adv. H. Muhammad Noor, S.H., M.H. dan Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., М.Н., С.Р.М., C.P.Arb.

 

Sejumlah saksi yang dihadirkan berasal dari unsur pemerintahan dan pihak yang mengetahui riwayat lahan, di antaranya Camat Kota Bangun Darat Julkifli SE, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin, mantan Kepala Desa Sukabumi Sukadi, mantan Sekretaris Desa Sukabumi Sudirman, serta Ir. Totok Heru Subroto, M.Si.

BACA JUGA :  Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal

 

Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan kepada para saksi terkait kemungkinan adanya hubungan keluarga, kerja sama, maupun kepentingan lain dengan penggugat dan tergugat.

 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan independensi keterangan saksi, sesuai ketentuan persidangan.

 

Dalam keterangannya, mantan Camat Kota Bangun H.M. Yamin menegaskan keabsahan dokumen transaksi lahan yang menjadi objek sengketa.

 

Ia mengakui tanda tangan yang tertera dalam dokumen tersebut, merupakan miliknya saat menjabat sebagai camat.

 

“Saya mengakui benar tanda tangan pada surat jual beli tanah tersebut, adalah milik Saya saat menjabat camat, dan itu mengesahkan transaksi milik penggugat,” ujar H.M. Yamin di hadapan majelis hakim.

 

Keterangan tersebut diperkuat oleh mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi, dan menjelaskan batas administratif wilayah antara Desa Sukabumi dan Desa Lebak Ulaq, serta menegaskan tidak pernah terjadi perubahan batas wilayah sejak masa jabatannya.

BACA JUGA :  Bupati Merangin Siapkan Videotron Pertama, Perindah Kota Bangko dan Dorong PAD

 

Menurut Sukadi, lokasi lahan yang disengketakan berada dalam wilayah Desa Sukabumi dan bukan bagian dari Desa Lebak Ulaq.

 

“Batas Desa Lebak Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi, berbeda Kecamatan, dan tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” katanya.

 

Senada dengan itu, mantan Sekretaris Desa Sukabumi, Sudirman, juga menyatakan mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut.

 

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi, termasuk pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) hingga transaksi jual beli, telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Saya mengetahui lahan tersebut milik penggugat dan proses administrasinya melalui mekanisme jual beli yang sah,” ujarnya.

 

Sementara itu, saksi Ir. Totok Heru Subroto, M.Si mengungkapkan bahwa lahan tersebut pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar, oleh pihak penggugat.

 

Ia juga menjelaskan bahwa lahan tersebut, dimanfaatkan untuk program penanaman singkong yang merupakan bagian dari program Pemerintah.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Gelar Salat Istisqa, Wujud Ikhtiar dan Doa Memohon Turunnya Hujan

 

“Lahan yang digunakan untuk tanaman singkong itu memang berada di atas tanah milik penggugat,” kata Totok dalam persidangan.

 

Di sisi lain, Camat Kota Bangun Darat, Julkifli SE menerangkan bahwa, proses administrasi pengesahan jual beli tanah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta batas wilayah Kecamatan telah ditetapkan melalui regulasi Pemerintah.

 

Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Adv. Ahmad Ramdhan, S.H., М.Н., С.Р.М., C.P.Arb., menyatakan bahwa keterangan para saksi semakin memperkuat posisi hukum kliennya atas lahan yang disengketakan.

 

“Keterangan para saksi hari ini memperjelas bahwa, objek lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah, dan diakui secara administrasi maupun historis,” ujarnya kepada awak media, di sela kegiatan persidangan tersebut.

 

Sementara itu, salah satu penggugat, Darmono, berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

 

“Kami berharap majelis hakim memutuskan perkara ini secara adil sesuai bukti, dan keterangan saksi yang telah disampaikan di persidangan,” pungkas Darmono.

 

Penulis : Rudi Salam

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional
Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi
Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah
Sorotan Tajam! Juhendri Disorot Usai Hadiri Pengukuhan PKB Berseragam PNS
BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut di Bedeng Rejo Merangin, Pasangan Suami Istri Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:57 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Dishub Pangkalpinang Sosialisasi Smart Parking di SMADA, Dorong Pelajar Jadi Pelopor Digitalisasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Aula Bappeda Merangin Dipakai Pengukuhan PKB, Publik Pertanyakan Penggunaan Fasilitas Pemerintah

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp