SUARA UTAMA – Di era digital, narasi tentang kesuksesan semakin sering dipaketkan dalam bentuk yang singkat, cepat, dan memikat. Kata “cuan” terasa lebih menarik dibanding kata “proses”, sementara gambaran hidup mewah – mobil sport, liburan luar negeri, dan kerja dari mana saja menjadi komoditas konten yang sangat laku di media sosial.

Dalam konteks ini, banyak anak muda mulai meyakini bahwa kaya bukan lagi sesuatu yang dibangun perlahan melalui pendidikan, kerja keras, dan pengalaman, melainkan sesuatu yang bisa dicapai dengan cepat asalkan mengetahui jalur pintasnya. Salah satu jalur pintas yang paling sering dipromosikan adalah trading forex.
‘Ilusi’ Kaya Instan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara definisi, foreign exchange (forex) adalah aktivitas pertukaran mata uang asing yang bertujuan memperoleh keuntungan dari selisih nilai tukar. Dalam dunia keuangan formal, perdagangan valuta asing memang memiliki fungsi penting, misalnya untuk kebutuhan transaksi internasional, lindung nilai (hedging), serta aktivitas ekonomi lintas negara.
Namun dalam realitas sosial hari ini, terutama di kalangan anak muda, forex sering mengalami pergeseran makna dari instrumen keuangan menjadi simbol gaya hidup “kaya cepat”.
Media sosial berperan besar dalam proses ini. konten bertema “cuan cepat” membentuk persepsi bahwa trading adalah pekerjaan ideal: tidak terikat jam kantor, tidak perlu gelar tinggi, dan bisa menghasilkan uang besar hanya dari ponsel. Akibatnya, banyak pemula masuk ke dunia forex bukan karena memahami ekonomi atau manajemen risiko, tetapi karena terdorong oleh tren, FOMO (fear of missing out), dan ilusi sukses instan.
Dalam sudut pandang sosial, fenomena ini sejalan dengan gejala yang sering disebut sebagai budaya instan (instant culture), yakni kecenderungan masyarakat modern untuk menginginkan hasil cepat tanpa kesiapan proses yang matang. Trading kemudian berubah dari aktivitas finansial yang menuntut literasi tinggi menjadi arena pembuktian diri yang sering kali penuh tekanan sosial.
Ragam Beresiko
Di balik janji keuntungan cepat, trading forex menyimpan risiko yang sering kali tidak diantisipasi oleh pemula. Aktivitas ini bukan sekadar membaca grafik naik turun, melainkan melibatkan spekulasi tinggi dan ketidakpastian pasar yang bisa berdampak serius. Banyak anak muda masuk dengan mindset “coba-coba”, lalu terjebak dalam kerugian berulang. Tidak sedikit yang akhirnya kehilangan tabungan, berutang demi balik modal, bahkan memperlakukan trading seperti perjudian digital.
Selain itu, enomena ini juga memiliki dampak sosial-psikologis yang nyata, seperti:
• Kecemasan berlebihan karena fluktuasi pasar
• Gangguan fokus belajar/kerja karena terus memantau chart
• Ketergantungan pada sensasi profit
• Konflik keluarga karena uang habis atau berutang
• Standar sukses palsu karena membandingkan diri dengan trader sukses di media social
Hal ini menunjukkan bahwa forex bukanlah solusi cepat, melainkan bidang yang memerlukan pengetahuan, strategi, dan mentalitas yang matang – dan jelas tidak cocok dijadikan jalan pintas, terutama bagi mereka yang tidak siap secara ilmu dan mental.
Pandangan Islam dan Ulama
Melihat besarnya risiko finansial dan dampak psikologis yang mengintai, diperlukan sebuah kompas etis dan prinsip yang kokoh untuk menavigasi dunia trading. Bagi mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, kompas itu bersumber dari ajaran agama. Pertanyaan pun muncul: di tengah janji “cuan cepat” dan budaya instan, di manakah posisi trading forex dalam pandangan Islam? Bagaimana fatwa ulama menyikapinya?
Dalam Islam, mencari harta adalah hal yang dianjurkan, tetapi harus melalui cara yang halal dan tidak merugikan. Islam menekankan bahwa rezeki bukan hanya soal hasil, tetapi juga soal proses yang sesuai syariah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui) Fatwa DSN-MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Sharf (Jual Beli Mata Uang) menjelaskan bahwa pertukaran mata uang pada dasarnya diperbolehkan, dengan syarat-syarat tertentu, seperti:
– Dilakukan secara tunai (spot)
– Ada kebutuhan transaksi yang jelas
– Tidak untuk spekulasi semata
Namun dalam praktiknya, banyak aktivitas trading forex online mengandung unsur yang bertentangan dengan prinsip Islam:
1. Gharar (ketidakjelasan transaksi)
2. Maysir (spekulasi seperti judi)
3. Transaksi yang tidak terjadi secara riil
Khususnya untuk trading forex online yang bersifat spekulatif, menggunakan leverage tinggi, dan hanya mengejar keuntungan cepat, MUI dan banyak ulama menilainya mendekati praktik yang dilarang karena mengandung unsur perjudian dan ketidakpastian.
Pada akhirnya, trading forex bukan sekadar soal mencari keuntungan, tetapi soal bagaimana anak muda memaknai kesuksesan. Jika kekayaan dikejar dengan cara instan dan spekulatif, yang lahir bukan kebebasan finansial, melainkan ketergantungan pada risiko. Sebab dalam Islam, harta bukan hanya tentang banyaknya angka, tetapi tentang keberkahan proses dan keberkahan tidak pernah lahir dari jalan pintas yang mengaburkan halal dan haram.
Penulis oleh: Syafiqoh, Mahasiswi Semester IV MPI STAIL, Surabaya, Program Markazul Qur’an Wal-Lughah -MQL-
Editor : Mas Andre Hariyanto
Sumber Berita: Mahasiswa STAIL










