De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia

- Penulis

Minggu, 9 November 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi artikel “De Autonomie van het Materiële Strafrecht” di SUARA UTAMA, menampilkan simbol perjuangan keadilan dan figur Eko Wahyu Pramono, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, sebagai narasumber utama pembahasan otonomi hukum pidana.

Ilustrasi artikel “De Autonomie van het Materiële Strafrecht” di SUARA UTAMA, menampilkan simbol perjuangan keadilan dan figur Eko Wahyu Pramono, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, sebagai narasumber utama pembahasan otonomi hukum pidana.

SUARA UTAMA – Surabaya, 9 November 2025 – Dalam dinamika pembaruan sistem hukum nasional, teori De Autonomie van het Materiële Strafrecht atau Otonomi Hukum Pidana Materiil kembali menjadi sorotan kalangan akademisi dan praktisi hukum. Teori ini menegaskan bahwa hukum pidana memiliki sistem nilai dan asas yang berdiri sendiri tidak sekadar menjadi alat bantu bagi hukum administrasi, perdata, atau sektor lainnya.

Praktisi hukum dan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak), Eko Wahyu Pramono, S.Ak, menilai teori ini sangat penting di tengah meningkatnya kecenderungan perluasan delik pidana di berbagai bidang hukum di Indonesia.

“Dalam banyak peraturan, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sering kali hukum pidana digunakan untuk menegakkan norma sosial atau administratif tanpa memperhatikan asas kesalahan dan proporsionalitas. Akibatnya, ranah pidana menjadi terlalu luas dan mudah disalahgunakan,” ujar Eko di Surabaya, Sabtu (9/11).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mencontohkan, sejumlah pasal dalam UU ITE yang semula dimaksudkan untuk melindungi kepentingan publik kini kerap digunakan untuk menjerat ekspresi pribadi di ruang digital. “Itu menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap asas otonomi hukum pidana. Tidak semua pelanggaran moral atau administratif harus diselesaikan lewat pidana,” tegasnya.

BACA JUGA :  Asas Lex Specialis Derogat Lex Generali

Eko menjelaskan bahwa hukum pidana memiliki karakter khas (eigen karakter) yang berbeda dengan hukum lain. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai mekanisme perlindungan terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan dan keadilan.

Konsep Otonomi Hukum Pidana Materiil ini berakar dari pemikiran klasik para ahli hukum Belanda seperti van Hamel dan Pompe, yang menegaskan bahwa hukum pidana harus berdiri otonom agar tidak kehilangan fungsi moralnya sebagai penjaga keadilan substantif.

Dalam konteks Indonesia, teori ini penting untuk mengingatkan pembentuk undang-undang dan aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization). “Pidana adalah ultimum remedium langkah terakhir ketika semua mekanisme hukum lain tidak efektif. Jika prinsip ini diabaikan, maka hukum pidana berubah menjadi instrumen represi, bukan keadilan,” pungkas Eko Wahyu.

Dengan demikian, De Autonomie van het Materiële Strafrecht bukan sekadar teori akademik, tetapi fondasi normatif bagi arah pembaruan hukum pidana Indonesia agar tetap berpijak pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi manusia

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru