DJP Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Wajib Pajak Besar Mulai Tahun Depan

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur. Yulianto menilai pendekatan cooperative compliance yang disiapkan DJP akan memperkuat kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak, serta mendorong transparansi dan pembinaan berkelanjutan di bidang perpajakan.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur. Yulianto menilai pendekatan cooperative compliance yang disiapkan DJP akan memperkuat kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak, serta mendorong transparansi dan pembinaan berkelanjutan di bidang perpajakan.

SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan terobosan baru dalam strategi pengawasan terhadap wajib pajak besar. Mulai tahun depan, otoritas pajak akan menerapkan pendekatan cooperative compliance, yaitu kemitraan berbasis kepercayaan dan transparansi antara DJP dan perusahaan besar guna menciptakan sistem kepatuhan pajak yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Melalui skema ini, DJP mendorong perusahaan untuk berkolaborasi dalam membangun mekanisme pengendalian internal perpajakan sejak tahap awal transaksi hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, potensi kesalahan maupun ketidakpatuhan dapat diminimalkan sebelum proses audit dilakukan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa konsep ini akan mengadopsi Tax Control Framework (TCF) yang terintegrasi dengan sistem teknologi informasi DJP. Integrasi tersebut memungkinkan proses perpajakan perusahaan diawasi secara otomatis, real-time, dan transparan.

“Kalau dulu kontrol itu hanya ada di ujung, seperti audit yang dilakukan setelah semuanya selesai. Dengan cooperative compliance, kontrol terjadi di setiap proses,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

Iwan menambahkan, tahap awal penerapan akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) di DJP, sehingga pengawasan dapat difokuskan pada sektor atau wajib pajak yang memiliki risiko lebih tinggi.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa manfaat cooperative compliance tidak hanya dirasakan oleh otoritas pajak, tetapi juga oleh dunia usaha. Dengan penerapan TCF, direksi dan manajemen perusahaan dapat memantau kepatuhan pajak internal secara langsung, sehingga risiko pelanggaran maupun kesalahan pelaporan dapat ditekan sejak dini.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Subianto: TNI Adalah Anak Kandung Rakyat, Benteng NKRI, dan Pilar Indonesia Maju

Cost of compliance akan semakin rendah, tapi tingkat kepatuhan justru meningkat,” ujarnya.

Untuk memastikan sistem ini berjalan optimal, DJP akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan konsultan pajak, dalam pengembangan platform TCF sepanjang tahun depan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional dari pendekatan berbasis pengawasan menuju kemitraan yang menumbuhkan kepatuhan sukarela dan transparansi jangka panjang.

Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, pendekatan cooperative compliance akan mendorong hubungan yang lebih sehat antara otoritas pajak dan pelaku usaha.

“Selama ini, hubungan antara wajib pajak dan DJP sering kali bersifat formal dan defensif. Dengan adanya konsep kemitraan ini, kepercayaan dapat tumbuh dua arah. Dunia usaha akan lebih terbuka karena merasa dilibatkan, sementara DJP bisa fokus pada pembinaan, bukan semata-mata penegakan,” ujar Yulianto.

Ia juga menilai bahwa implementasi TCF akan membantu perusahaan dalam membangun tata kelola pajak yang lebih baik dan mengurangi potensi sengketa. “Kepastian hukum dan transparansi merupakan kunci utama untuk meningkatkan iklim investasi. Skema ini bisa menjadi fondasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan berkeadilan,” tambahnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terbaru