DJP Siapkan Skema Cooperative Compliance untuk Wajib Pajak Besar Mulai Tahun Depan

- Publisher

Rabu, 5 November 2025 - 09:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur. Yulianto menilai pendekatan cooperative compliance yang disiapkan DJP akan memperkuat kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak, serta mendorong transparansi dan pembinaan berkelanjutan di bidang perpajakan.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur. Yulianto menilai pendekatan cooperative compliance yang disiapkan DJP akan memperkuat kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak, serta mendorong transparansi dan pembinaan berkelanjutan di bidang perpajakan.

SUARA UTAMA – Surabaya, 5 November 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan terobosan baru dalam strategi pengawasan terhadap wajib pajak besar. Mulai tahun depan, otoritas pajak akan menerapkan pendekatan cooperative compliance, yaitu kemitraan berbasis kepercayaan dan transparansi antara DJP dan perusahaan besar guna menciptakan sistem kepatuhan pajak yang modern, efisien, dan berkelanjutan.

Melalui skema ini, DJP mendorong perusahaan untuk berkolaborasi dalam membangun mekanisme pengendalian internal perpajakan sejak tahap awal transaksi hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Dengan demikian, potensi kesalahan maupun ketidakpatuhan dapat diminimalkan sebelum proses audit dilakukan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa konsep ini akan mengadopsi Tax Control Framework (TCF) yang terintegrasi dengan sistem teknologi informasi DJP. Integrasi tersebut memungkinkan proses perpajakan perusahaan diawasi secara otomatis, real-time, dan transparan.

“Kalau dulu kontrol itu hanya ada di ujung, seperti audit yang dilakukan setelah semuanya selesai. Dengan cooperative compliance, kontrol terjadi di setiap proses,” ujar Iwan dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital, Selasa (4/11/2025).

Iwan menambahkan, tahap awal penerapan akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan besar. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) di DJP, sehingga pengawasan dapat difokuskan pada sektor atau wajib pajak yang memiliki risiko lebih tinggi.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa manfaat cooperative compliance tidak hanya dirasakan oleh otoritas pajak, tetapi juga oleh dunia usaha. Dengan penerapan TCF, direksi dan manajemen perusahaan dapat memantau kepatuhan pajak internal secara langsung, sehingga risiko pelanggaran maupun kesalahan pelaporan dapat ditekan sejak dini.

BACA JUGA :  Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Cost of compliance akan semakin rendah, tapi tingkat kepatuhan justru meningkat,” ujarnya.

Untuk memastikan sistem ini berjalan optimal, DJP akan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi dan konsultan pajak, dalam pengembangan platform TCF sepanjang tahun depan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan nasional dari pendekatan berbasis pengawasan menuju kemitraan yang menumbuhkan kepatuhan sukarela dan transparansi jangka panjang.

Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, pendekatan cooperative compliance akan mendorong hubungan yang lebih sehat antara otoritas pajak dan pelaku usaha.

BACA JUGA :  Puluhan Dompeng Rakit Mengobrak-abrik Sungai Tanjung Lamin, Warga Desak Polda Jambi Turun Tangan

“Selama ini, hubungan antara wajib pajak dan DJP sering kali bersifat formal dan defensif. Dengan adanya konsep kemitraan ini, kepercayaan dapat tumbuh dua arah. Dunia usaha akan lebih terbuka karena merasa dilibatkan, sementara DJP bisa fokus pada pembinaan, bukan semata-mata penegakan,” ujar Yulianto.

Ia juga menilai bahwa implementasi TCF akan membantu perusahaan dalam membangun tata kelola pajak yang lebih baik dan mengurangi potensi sengketa. “Kepastian hukum dan transparansi merupakan kunci utama untuk meningkatkan iklim investasi. Skema ini bisa menjadi fondasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern dan berkeadilan,” tambahnya.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/