SUARA UTAMA, Probolinggo- Pembangunan Jembatan Serta sebuah bangunan milik kepala desa sumber Poh kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo telah berproses sesuai regulasi. Yang mana, untuk mendirikan bangunan di sempadan sungai harus mempunyai izin resmi dari Sumber Daya Air (SDA) provinsi Jawa Timur. 12/09/2025.
Kepala desa Sumber Poh “Subur” mengurus nya, agar dapat memberikan contoh bagi warganya ketika memanfaatkan tanah milik negara. Dikarenakan jika tidak mendapatkan izin dari pihak pihak terkait maka dapat di kenakan sanksi sesuai aturan dan undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Membangun di pinggir sungai dikenakan saksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tertuang pula dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur batas sempadan sungai.
Kepala Desa Sumber Poh kecamatan maron “Subur” Menegaskan bahwa ia telah mengurus izin ke SDA provinsi Jawa Timur untuk memanfaatkan tanah milik negara (sempadan sungai) sesuai regulasi yang ada. “Izin untuk pemanfaatan sempadan sungai telah saya urus dan sedang berproses sesuai regulasi. “Ucap nya.
Lebih lanjut kepala Desa Sumber Poh mengajak warganya untuk mematuhi aturan dan undang-undang pemanfaatan sempadan sungai. “Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh warga saya, mari kita patuhi aturan dan undang-undang pemanfaatan tanah milik negara khususnya sempadan sungai. jika sudah mendapatkan izin, mau usaha apapun kita akan tenang dan tidak merugikan negara. “Pungkas nya.
Penulis : Ali Misno














