Kepala Desa Sumber Poh Menghimbau Untuk Mematuhi Aturan Serta Undang Undang Pemanfaatan Sempadan Sungai

- Publisher

Jumat, 12 September 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Pembangunan Jembatan Serta sebuah bangunan milik kepala desa sumber Poh kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo telah berproses sesuai regulasi. Yang mana, untuk mendirikan bangunan di sempadan sungai harus mempunyai izin resmi dari Sumber Daya Air (SDA) provinsi Jawa Timur. 12/09/2025.

Kepala desa Sumber Poh “Subur” mengurus nya, agar dapat memberikan contoh bagi warganya ketika memanfaatkan tanah milik negara. Dikarenakan jika tidak mendapatkan izin dari pihak pihak terkait maka dapat di kenakan sanksi sesuai aturan dan undang-undang.

Membangun di pinggir sungai dikenakan saksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Tertuang pula dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang mengatur batas sempadan sungai.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan Anggaran, Kejari Pangkalpinang Periksa Maraton 6 Anggota DPRD

Kepala Desa Sumber Poh kecamatan maron “Subur” Menegaskan bahwa ia telah mengurus izin ke SDA provinsi Jawa Timur untuk memanfaatkan tanah milik negara (sempadan sungai) sesuai regulasi yang ada. “Izin untuk pemanfaatan sempadan sungai telah saya urus dan sedang berproses sesuai regulasi. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Pegiat Anti Korupsi Jadi Direktur Utama Probolinggo Rafting, Warga Mengapresiasi dan Sebut CEO Menyamar 

Lebih lanjut kepala Desa Sumber Poh mengajak warganya untuk mematuhi aturan dan undang-undang pemanfaatan sempadan sungai. “Saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh warga saya, mari kita patuhi aturan dan undang-undang pemanfaatan tanah milik negara khususnya sempadan sungai. jika sudah mendapatkan izin, mau usaha apapun kita akan tenang dan tidak merugikan negara. “Pungkas nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD
konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WIB

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Berita Terbaru