Berkas (BAP) Dugaan Pelanggaran HKI Anggota DPRD Kampar Di Serahkan Ke Pengadilan Negeri Pekanbaru

- Publisher

Jumat, 15 November 2024 - 10:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkumham Wilayah Riau

Kemenkumham Wilayah Riau

SUARA UTAMA, Riau – Dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh P, Ketua Komunitas Riau Mengaji yang juga sebagai anggota DPRD Kampar 2024-2029 dari Partai Nasdem masih terus bergulir dan berlanjut. Pekanbaru, Jum’at (15/11/2024).

 

Setelah penyidikan intensif dilakukan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenkumham RI, pada kamis (14/11/2024) semua berkas BAP hasil pemeriksaan P diserahkan kepada pihak Kemenkumham Riau dan selanjutnya oleh Kemenkumham Riau BAP tersebut akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

 

Untuk proses selanjutnya tim PPNS Kemenkumham RI akan segera memanggil pihak percetakan yang berada di Solo, Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran HKI oleh P.

BACA JUGA :  Krisis Integritas dalam Negara Hukum

“Kita masih berproses pak,” kata Juju salah satu staf Kemenkumham RI tersebut

Tim PPNS Kemenkumham RI

Diketahui pemeriksaan ini dimulai dengan kedatangan tim Kemenkumham RI pada Selasa pagi (12/11/2024), tim gabungan yang terdiri dari 7 anggota PPNS Kemenkumham RI didampingi oleh Korwas Polda Riau, Bhabinkamtibmas, serta RT dan RW setempat, mendatangi kantor Komunitas Riau Mengaji dan Toko Buku Syahbil yang berlokasi di Jalan HR. Soebrantas, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru.

BACA JUGA :  Sertifikat Agunan Diambil Tanpa Izin, Muncul Dugaan Kerja Sama Tidak Sehat di Lingkungan BRI Unit Merangin

Kunjungan tersebut berlangsung selama hampir 3 jam, yang diduga terkait dengan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan administrasi dugaan HKI.

 

 

 

 

Penulis : Joell

Sumber Berita: SUARA UTAMA

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Berita ini 1,334 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/