Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan?

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Foto: Ilustrasi Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

SUARA UTAMA, Jakarta — Baru-baru ini, perbedaan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon kepala daerah telah menimbulkan perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dari keputusan-keputusan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat pelantikan calon terpilih. Ini memberikan keleluasaan tambahan bagi calon yang mungkin mendekati batas usia pada saat penetapan calon, karena mereka hanya perlu memenuhi syarat usia pada saat pelantikan jika terpilih.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Makamah Konstitusi (MK)

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Artinya, calon harus memenuhi syarat usia sejak awal penetapan untuk memastikan kesesuaian selama seluruh proses pemilihan.

Baca Juga: Ketua RT Inspiratif H. Sunyoto ( 79 ): Kepemimpinan yang Dilandasi Ibadah di Purbalingga Kidul

Siapa yang Diuntungkan?

1. Calon yang Mendekati Batas Usia: Keputusan MA dapat menguntungkan calon yang masih relatif muda dan memiliki aspirasi politik. Dengan adanya fleksibilitas dalam memenuhi syarat usia, calon yang mendekati batas usia pada saat pelantikan memiliki keuntungan tambahan untuk bersiap dan menyesuaikan diri dengan ketentuan usia yang berlaku pada saat pelantikan.

BACA JUGA :  Viral nya Keluhan Pengunjung Seven Lakes Festival 2025 di Probolinggo, Penyelenggara di Minta Segera Mengevaluasi 

2. Calon yang Memenuhi Syarat Usia pada Penetapan: Sebaliknya, keputusan MK yang mengharuskan pemenuhan syarat usia pada saat penetapan pasangan calon bisa dianggap lebih ketat dan adil, karena memastikan semua calon memenuhi syarat usia dari awal proses pemilihan. Ini menguntungkan calon yang sudah memenuhi syarat usia pada saat penetapan dan mengurangi risiko ketidakpastian di kemudian hari.

Pandangan Publik

Keputusan MA dianggap memberikan fleksibilitas yang mungkin lebih menguntungkan bagi calon dengan latar belakang politik tertentu, sedangkan keputusan MK dianggap lebih konsisten dan menegakkan prinsip keadilan sejak awal proses pemilihan. Pandangan ini menyoroti perbedaan dalam pendekatan antara dua lembaga yudikatif dan bagaimana keputusan mereka dapat mempengaruhi calon serta proses Pilkada secara keseluruhan.

Kesimpulan

Perbedaan dalam keputusan MA dan MK menunjukkan adanya dua perspektif berbeda dalam mengatur syarat usia calon kepala daerah. Keputusan MA menawarkan fleksibilitas yang bisa menguntungkan calon yang masih dalam persiapan, sementara keputusan MK menekankan kepastian dan konsistensi sejak awal proses. Dampak dari keputusan-keputusan ini terhadap calon dan integritas Pilkada menjadi topik penting yang perlu terus dibahas untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru