Ruas Jalan Ketapang.- Pesaguan dan Pesaguan – Kendawangan Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

- Publisher

Jumat, 26 Juli 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – KETAPANG, pasca viral nya pemberitaan Bayi meninggal di perjalanan asal dari Desa Sungai Tengar, Kecamatan Kendawangan harus kehilangan nyawa ditengah perjalanan menuju rumah sakit Agoesdjam Ketapang, di duga tidak bisa melaju karna berjibaku dengan jalan yang rusak. baik melalui berita online, media sosial lainya.

Foto berita viral bayi meninggal di pperjalann

Kini antara pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan barat bak gayung bersambut saling memberikan penjelasan kepada masyarakat luas, sejauh mana dan langkah apa saja yang sudah di lakukan untuk memperbaiki ruas jalan Ketapang – Pesaguan dan Pesaguan – kendawangan.

Belum selesai di situ, kini saudari Novi sebut saja nama seperti itu kembali membuat video, bersama dengan rekan-rekan nya sedang menimbun jalan pesaguan-kendawangan secara manual.

Foto diambil dari video saudari novi saat akan menimbun jalan

sebagaimana kita ketahui bersama ada 7 (tujuh) aset ruas jalan daerah Kabupaten Ketapang yang kewenangan nya sudah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.

Penandatanganan berita acara serah terima aset tersebut digelar di ruang Praja II Kantor Gubernur Kalbar di Pontianak, Jumat (17/6/2022).

Acara tersebut dihadiri Sekda Ketapang Alexander Wilyo bersama jajaran dan Sekda Provinsi Kalimantan Harisson bersama sejumlah pejabat pemerintah provinsi.

Tujuh ruas jalan yang diserahkan terima kan diantaranya, Jalan Ketapang – Pesaguan sepanjang 21,45 km, Jalan Pesaguan – Kendawangan sepanjang 65 km, Jalan R.Suprapto sepanjang 1,3 km, Jalan Tumpang Titi – Tanjung panjang 32 km, Jalan Nanga Tayap – Tumpang Titi sepanjang 36,5 km, Jalan Tanjung – Marau panjang 21,80 km dan ruas jalan Marau – Manis Mata.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalbar untuk serius dalam membenahi ruas Jalan Kendawangan Pesaguan yang ditangani lewat Inpres Jalan Daerah (IJD).
Termasuk ruas Jalan Kendawangan – Pesaguan yang menjadi kewenangan provinsi.

dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah. Hal serupa ternyata juga masih
dirasakan saat ini setelah undang-
undang tersebut diganti dengan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah.

Alih-alih untuk
menguatkan otonomi seluas-luasnya,
kedua undang-undang terakhir justru
secara bertahap dianggap membalikkan
kembali arah otonomi daerah ke arah
sentralisasi, sehingga terkesan menjadi
resentralisasi.

Perlahan tapi pasti kewenangan
yang sudah diserahkan oleh UUD 1945
dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1999 di awal kebangkitan era otonomi
daerah semakin berkurang dan bergeser
kembali ke pusat.

Secara sadar atau tidak
sadar kewenangan yang sudah di tangan
pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau
kota diserahkan kembali kepada pemerintah
pusat dengan alasan ketidakmampuan
dari segi keuangan, sumber daya manusia,
manajemen, dan lain-lain.

Kecenderungan
tersebut kemudian berdampak kepada
kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat yang terasa sulit berkembang
karena penyelenggaraan pemerintahan
daerah belum optimal.

Otonomi daerah yang
diharapkan akan membawa kemajuan dan
kemandirian daerah ternyata masih jauh
panggang dari api karena ketidakmampuan
penyelenggara pemerintahan daerah dalam
mewujudkan amanat undang-undang.

Salah satu indikasi ketidakmampuan
daerah dalam menjalankan otonomi daerah
adalah dalam pengelolaan jalan. Sejak awal
tahun 2005 banyak daerah yang justru
merelakan kembali jalan-jalan yang ada di daerahnya untuk diserahkan kepada satuan pemerintahan di atasnya.

Pemerintah kabupaten atau kota menyerahkan kepada
provinsi, sedangkanpemerinatah provinsi
menyerahkannya kepada pemerintah pusat.

Bahkan, sebagian daerah kabupaten atau kota juga menyerahkan jalan di daerahnya kepada
pemerintah pusat. Suatu kenyataan yang
menjadi anomali dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang menganut prinsip otonomi seluas-luasnya sebagaimana diatur
di dalam undang-undang.

Hendak nya kejadian bayi yang meninggal di perjalanan, menjadi perhatian kita bersama dalam membenahi insprastruktur kita yang masih banyak belum maksimal,

Karna masyarakat awan, mereka tidak faham batas kewenangan, antara pemerintahan kabupaten, kabupaten/kota, Provinsi dan Pusat.

yang harus memikul tanggung jawab tersebut adalah mereka yang sudah bersedia dari awal menyatakan diri nya menjadi atau sebagai pemimpin.



BACA JUGA :  Kapolres Maros Pimpin Patroli Gabungan, Situasi Malam Tetap Aman dan Kondusif

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Sambut Tradisi Ceng Beng, Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Kembali Turnamen Golf di Girimaya

Berita Terkait

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”
Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan
Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Berita ini 497 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:13 WIB

Fahry Lamato Buka Suara Soal Isu SARA: “Jangan Ada Upaya Mengadu Domba Masyarakat Bitung”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:13 WIB

Dinamika Persaingan Media di Makassar dan Gowa Jadi Sorotan, Profesionalisme Pers Dipertanyakan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:12 WIB

Muslimah: Let’s Say “No” to Hopelessness 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Berita Terbaru