SUARA UTAMA, Pesisir Selatan – Terciduk Tiga pemuda asal Kampung Sungai Talang Kenegarian Kapuh Utara Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi seorang anak perempuan yang menderita disabilitas fisik berupa Tuna Wicara
Pelaku melakukan aksi Tersebut terhadap korban berinisial AK(14) yang masih di bawah umur, Ketiga pelaku itu adalah T (17), FI (18) dan FN (19).
Kapolsek Koto XI Tarusan AKP Donny Putra, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Menurutnya pelaku diamankan usai ditangkap oleh warga Jumat tgl 12 Juli 2024 sekira pkl. 06.15 Wib.untuk menghindari terjadinya Amukan Masa oleh warga yg kesal atas perbuatan ke 3 remaja laki-laki tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah sampai di lokasi personil piket SPK “C” langsung mengamankan ketiga remaja dan membawanya ke Mapolsek Koto XI Tarusan untuk di mintai keterangannya, saat dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatannya dimaksud’jelas Donny
- DPRD Pangkalpinang Beri Dukungan Penuh Kontingen Porprov VII, Targetkan Juara Umum dan Junjung Sportivitas
- Ribuan Atlet Bersaing di Porprov VII Babel 2026, Ajang Pembinaan Prestasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
- Terkesan Tidak Percaya Pemerintah, Aktivis Sebut Tidak Lazim dan Mendesak Bank Jatim Cabang Kraksaan Segera Penuhi Janjinya
“Korban seorang anak perempuan penyandang disabilitas fisik berupa tuna wicara serta masih di bawah umur dan salah satu pelaku persetubuhan juga masih di bawah umur yaitu 17 th, maka untuk penanganannya lebih lanjut di serahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan”tutup Donny.

Penulis : Beng Siswanto
Editor : Mas Andre Hariyanto
Sumber Berita: Redaksi Suara Utama











