lk21slot777slot777slottoto 4dslot thailandslotslot gacor hari inislot gacorslot gacorslot thailandzonawin777zonawin777zonawin777slot777link slot gacor hari inizonawin777slot777slot gacorslot gacorslotzonawin777slot thailandslot gacorslot thailandslot thailandslot thailandsitus totositus totozonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777Zonawin777tempur777slot gacorslot gacorslot gacorslot gacorslot gacoratatotoatatotototo 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtoto 4dtogel 4dtogel 4datatotototo 4dtoto 4dtoto 4datatotototo 4dtoto 4d

Santunan Petugas Ketertiban TPS Tahun 2024 di Asahan ?

- Publisher

Senin, 11 Maret 2024 - 11:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan nomor 520 tahun 2024

keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan nomor 520 tahun 2024

SUARA UTAMA, Asahan – Sangat miris Sudah 26 hari lamanya petugas ketertiban TPS belum menerima kejelasan santunan yang menjadi haknya hal ini sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 padahal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan nomor 520 tahun 2024 menetapkan petugas ketertiban TPS di Perumahan Fia Permai III Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara. Senin, (11/3/2024).

KPU Asahan Penanggung Jawab Divisi Tahun 2024

Foto Dokumentasi KPU Asahan Penanggung Jawab Divisi Tahun 2023-2028.

Masyarakat mengadakan pencoblosan Pemilu Lokasi pemilihan penempatannya di halaman rumah kepala perwakilan wilayah Suara Utama. Dr. Suhardi,S.Pd.I,MA. Tampak terjadi peristiwa yang luput dari semua pihak yang terlibat seperti kecelakaan kerja petugas Ketertiban TPS yang telah melaksanakan tugasnya agar berjalan pencoblosan serta pasca pencoblosan. semestinya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 di terapkan oleh KPU Asahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA : Pasca MoU dengan KPU RI, DPP ASKOPIS Dorong Prodi KPI Tindak Lanjut dengan PKS

Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara (Petugas Ketertiban TPS) mempunyai risiko yang tinggi dikarenakan beban kerja yang berat, waktu penyelesaian pekerjaan yang terbatas, serta jumlah personil yang telah ditentukan oleh undang-undang. Selain itu, tekanan dari pihak eksternal pun tidak dapat dihindari, mengingat pada praktiknya Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan bersentuhan langsung dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat umum ditengah dinamika politik yang cukup tinggi.

BACA JUGA :  Program Magang di PT Dupoin Indonesia, Mahasiswa Djuanda Perkuat Pengalaman di Bidang Marketing

Foto Dokumentasi Mas Andrey Webinar Metode SEO dan Keyword

Foto Dokumentasi Mas Andrey Webinar Metode SEO dan Keyword

Risiko yang besar tersebut harus diimbangi dengan adanya jaminan sosial berupa santunan bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang mengalami kecelakaan kerja. Santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum dalam memberikan jaminan sosial kecelakaan kerja kepada jajarannya.

BACA : Tarik Ulur Regulasi Pemilu 2024

Menurut Safri“Pada tanggal 14 Februari 2024 saya sebagai petugas ketertiban TPS di Sidomukti yang diadakan di lokasi halaman perumahan FIA Permai hingga sampai malam dan pada tanggal 15 Februari 2024 saya sakit dan dilarikan kerumah sakit Umum Ibu Kita Kartini”. Ucapnya.

Surat Biaya Besaran Rumah Sakit Umum Ibu Kita Kartini untuk petugas ketertiban TPS Asahan

Foto Dokumentasi Suhardi Surat Biaya Besaran Rumah Sakit Umum Ibu Kita Kartini untuk petugas ketertiban TPS Asahan 18 Februari 2024.

Rumah sakit Umum Ibu Kita Kartini yang beralamat di jalan syech silau kelurahan sei renggas kecamatan kisaran barat kabupaten asahan telah mengeluarkan surat rincian Biaya yang mesti ditanggung oleh Safri padahal semestinya yang menanggung adalah pihak KPU Asahan.

BACA JUGA :  Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi - Kuasa Hukum Layangkan Somasi

“ yang menjadi permasalahan bukan hanya biaya yang kami keluarkan namun kejelasan dari pihak KPU Asahan mengenai santunan yang sudah menjadi hak suami saya” Harap istri Safri.

BACA : TPolres Tulang Bawang, Lampung Serahkan Kaporlap Kepada 228 Personel Pengaman TPS.

Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan nomor 520 tahun 2024 tentang penetapan petugas ketertiban tempat pemungutan suara pada kelurahan sidomukti Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan maka Ketua KPU Menetapkan Safri Aminuddin Lubis sebagai petugas ketertiban TPS.

Orang Tua Safri menuturkan bahwa “saya mendatangi kantor KPU Asahan dan diterima dengan baik namun sampai saat ini belum ada kepastian mengenai santunan anak saya karena ketua KPU Asahan masih di Medan, saya hanya meminta kepastian betul atau tidak mendapatkan santunan anak saya yang telah menjadi petugas ketertiban TPS di Kelurahan Sidomukti berlokasi di Perumahan FIA Permai III”. Ujar Ibu safri.

Foto Dokumentasi Mas Andre ini Kabar

Foto Dokumentasi Mas Andre Kesempatan Bergabung dengan ini Kabar.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Santunan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Safri berhak mendapatkan santunan sebagai mana menurut KPU sendiri bahwa Santunan Kecelakaan Kerja adalah santunan uang tunai yang diberikan oleh KPU kepada Badan Adhoc yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan sehingga mengakibatkan cacat permanen, luka/sakit berat dan/atau luka/sakit sedang.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

BACA : Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Lepas Kontingen Jambore Nasional Da’i Desa Madani Parmusi Sumatera Utara Tahun 2023

Lebih lanjut menurut KPU Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan/atau dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan, kecelakaan yang disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas dan kewajibannya antara lain karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam rangka melaksanakan tugas, dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan/atau penyakit yang timbul sebagai akibat tugas menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan.

Berita Terkait

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi
Suara Utama Gelar Rapat Kerja Pengurus Redaksi, Bahas Program Kerja 2026-2027 dan Transformasi Digital
Antrean BBM Mengular di Denpasar dan Badung, Pengelola SPBU Ungkap Kendala Pasokan
Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar
Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan
Aktivis Siapkan Pengaduan Dugaan Pembiaran dan Kelalaian Oknum Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Probolinggo
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Masih Berkeliaran, Kejari Pastikan Eksekusi
Video Dugaan Pelanggaran Kebersihan di Gudang Beras Bulog Merangin Beredar, Aktivis Desak Klarifikasi dan Evaluasi
Berita ini 311 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Geger di Desa Mampun Baru! Pria Luka Serius Dibacok Istri Siri, Polres Merangin Ungkap Kronologi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Suara Utama Gelar Rapat Kerja Pengurus Redaksi, Bahas Program Kerja 2026-2027 dan Transformasi Digital

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:05 WIB

Antrean BBM Mengular di Denpasar dan Badung, Pengelola SPBU Ungkap Kendala Pasokan

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Kejati Jambi Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Anggaran Setwan DPRD Merangin, Kerugian Negara Capai Rp19,54 Miliar

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:08 WIB

Aksi Ugal-ugalan Dua Sejoli di Jalan Warung Lobak Teror Pengguna Jalan

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/