Sosialisasi Perundang – undangan DPRD Kabupaten Gresik masalah sampah, BPJS, dan Tenaga kerja 2023

- Penulis

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Ibu Hj.Komsatun sedang menyampaikan peraturan perundang-undangan 
Kabupaten Gresik

DPRD Ibu Hj.Komsatun sedang menyampaikan peraturan perundang-undangan Kabupaten Gresik

SUARA UTAMA, Gresik – Memasuki pertengahan tahun 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik ibu Hj.Komsatun, S.Sos turun ke masyarakat melakukan sosialisasi perda. Pada sosialisasi tahap 2023 ini, wakil rakyat menyampaikan beberapa isu terkait kemiskinan dan sampah.

Kedua isu tersebut telah dibahas ditingkat kabupaten untuk mencari solusi terbaik, karena tingkat kemiskinan kabupaten gresik masuk tingkat ke dua di provinsi jawa timur sedamgkan terkait masalah sampah pemerintah kabupaten gresik telah tempat pembuangan akhir sampah salah satunya di daerah kecamatan kedamean.

Maka untuk mendukung langkah pemerintah di perlukanlan aturan perundang yang mengatur sebagai pijakan dalam pengambilan keputusan kedepannya, dan diharapkan DPRD Kabupaten Gresik untuk melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat dan stakeholder ditingkat bawah merupakan kewajiban legislasi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sosialisasi Perundang - undangan DPRD Kabupaten Gresik masalah sampah, BPJS, dan Tenaga kerja 2023 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota DPRD Gresik dapil Balongpanggang-Benjeng salah satunya yaitu ibu Komsatun,S.Sos dalam acara Sosisalisai Perundang-Undangan DPRD Kabupaten Gresik tersebut di Depot Cokro Jln Kalipang Kecamatan Balongpanggang pada Ahad (30/7/2023).

Menurut beliau DPRD Gresik Dapil Balongpanggang – Benjeng ini, adapun peraturan perundang undangan Tahap VI Tahun 2023, yang disosialisasikan yaitu Perda No. 14 Tahun 2019 tentang percepatan penanggulangan kemiskinan dan Perda no. 3 Tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Pertama, terkait Perda No. 14 Tahun 2019 yang mana upaya pemerintah Kabupaten Gresik dalam percepatan pengentasan atau penanggulangan kemiskinan, salah satu diantaranya perekrutan pekerja lokal di perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik.

” Sesuai aturan dan kesepakatan pemerintah dan para pengusaha dimana komposisi penyerapan pekerja lokal dan luar daerah adalah 60 banding 40. Dimana 60 persen pekerja lokal Gresik dan 40 persennya pekerja luar daerah,” pungkasnya.

Adapun bidang kesehatan, terkait BPJS baik kesehatan serta sistem pelayanan kesehatan berupa UHC diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan jika ada kesulitan bisa menghubungi beliau.

BACA JUGA :  Purnatugas KKN Mahasiswa IAIDU Asahan di Desa Pematang Sei Baru

” oleh sebab itu upaya pemerintah daerah ini merunut aturan pemerintah pusat dalam rangka mengurangi penggunaan sampah plastik yang bisa di daur ulang atau sekali pakai di masyarakat. Sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang kian meningkat dan mengganggu kualitas lingkungan hidup,” pungkas Hj.Komsatun.

Dengan adanya Perda No. 3 Tahun 2021 menjadi dasar Pemkab Gresik untuk melarang penggunaan kantong plastik di toko modern seperti indomart dan alfamart sekaligus perkantoran di seluruh kota Santri, agar tidak terjadi pencemaran udara dan kerusakan tanah dilingkungan masyarakat.

Turut hadir juga Muhammad Amri, S.SiT selaku Camat Balongpanggang juga menjelaskan bahwa terkait perda no. 3 tahun 2021 tentang pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, dimana perda ini menindaklanjuti peraturan perundangan dari pemerintah pusat dan sewaktu – waktu bisa ada perubahan.

Beliau juga menjelaskan perihal kemiskinan kabupaten gresik sangat luar biasa, hal itu terjadi ketika masyarakat mengalami kesulitan perihal pembayaran kesehatan di angka Rp.500.000 sekian itu sudah dikatakan masuk kategori indeks Miskin.

“Maka perlunya pengurangan penanganan kemiskinan, lanjutnya pemerintahan Gresik yang di nahkodai Gus Yani melalui Nawa Karsa telah membuat perda terkait komposisi penyerapan tenaga kerja lokal dan luar daerah di perusahaan-perusahaan di Gresik. Diharapkan peraturan tersebut dapat dilaksanakan secara bertahap.”/katanya.

Semoga Program Gus Yani yang tercantum dalam Nawa Karsa bisa terlaksana karena itu salah satu upaya dan kerja nyata untuk menurunkan tingkat pengangguran dan mengurangi tingkat kemiskinan. Dan ini menjadi tugas tambahan DPRD untuk mengaawal program tersebut agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat. //Sulaiman,S.Pd

Berita Terkait

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Berita Terbaru