Topik Halida Rahma

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP praktisi pajak dan hukum menegaskan bahwa prinsip lex favor reo tidak boleh dipandang sekadar norma pidana, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan konstitusional terhadap hak warga negara di hadapan hukum.

Berita Utama

Asas Lex Favor Reo Belum Diakomodasi dalam RUU Pelaksanaan Pidana Mati

Berita Utama | Hukum | Nasional | Opini | Politik | Selasa, 4 November 2025 - 12:30 WIB

Selasa, 4 November 2025 - 12:30 WIB

SUARA UTAMA – Surabaya, 4 November 2025 — Sejumlah pakar hukum menilai Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (RUU Pelaksanaan Pidana Mati)…