Topik Dampak Fiskal Restatement

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, Konsultan Pajak Senior dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, yang menyampaikan pentingnya untuk segera melaporkan perubahan laporan keuangan dan pajak. Pernyataan beliau menegaskan bahwa restatement laporan keuangan harus diikuti dengan perubahan dalam laporan pajak yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kewajiban pajak tercatat dengan benar. Hal ini sangat penting agar perusahaan dapat menghindari potensi masalah hukum dan fiskal di masa depan.

Berita Utama

Implikasi Hukum dan Fiskal Restatement Laporan Keuangan pada Pajak Badan

Berita Utama | Bisnis | Ekonomi | Hukum | Nasional | Opini | Politik | Senin, 17 November 2025 - 11:58 WIB

Senin, 17 November 2025 - 11:58 WIB

SUARA UTAMA – Surabaya, 17 November 2025 – Restatement laporan keuangan auditan yang dilakukan perusahaan untuk memperbaiki laporan keuangan yang telah diaudit sebelumnya dapat…