Pengadilan Pajak Dituding Abaikan Keadilan dalam Sidang CV Rose Selular

- Penulis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar suasana sidang daring di Pengadilan Pajak, Senin (27/10/2025). Sidang ini menghadirkan perkara banding antara CV Rose Selular sebagai Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Terbanding

Tangkapan layar suasana sidang daring di Pengadilan Pajak, Senin (27/10/2025). Sidang ini menghadirkan perkara banding antara CV Rose Selular sebagai Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Terbanding

SUARA UTAMA – Surabaya, 28 Oktober 2025 — Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menyoroti jalannya proses sidang di Pengadilan Pajak yang dinilai lebih menonjolkan prosedur hukum dibandingkan semangat keadilan. Hal itu disampaikan usai mendampingi anggota IWPI, CV Rose Selular, dalam perkara banding pajak terhadap Direktur Jenderal Pajak terkait sengketa SKP dan STP tahun pajak 2019.

 

Permohonan Sidang Onsite Ditolak Tiga Kali

Dalam perkara tersebut, CV Rose Selular mengajukan permohonan agar dapat menghadirkan ahli secara tatap muka (onsite) di ruang sidang. Permohonan itu merujuk pada Pasal 15 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023, yang memberikan kewenangan majelis untuk menentukan pelaksanaan sidang secara langsung.
Namun, menurut IWPI, permohonan tersebut ditolak sebanyak tiga kali melalui surat bertanggal 28 Agustus, 8 September, dan 20 September 2025 tanpa alasan yang dianggap substansial.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Hanif Arkanie dengan anggota Rahmaida dan Rusdi Yanis disebut tidak memberikan alternatif solusi terkait pelaksanaan sidang online bagi kehadiran ahli.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengadilan Pajak Dituding Abaikan Keadilan dalam Sidang CV Rose Selular Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sorotan terhadap Proses Persidangan

Dalam sidang terakhir, IWPI mencatat adanya ketimpangan dalam komunikasi antara para pihak. Terbanding, yakni Direktorat Jenderal Pajak, disebut tidak diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, sementara interaksi hanya terjadi antara Pemohon dan Majelis.
“Suasana persidangan terasa formal, tapi kehilangan ruang empati,” ujar Rinto dalam keterangannya.
IWPI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan supremasi hukum di Pengadilan Pajak perlu diimbangi dengan nilai-nilai keadilan substantif.

BACA JUGA :  Bambang: Tidak Ada Kekosongan Hukum, Diskresi Bupati Batal Dengan Sendirinya Demi Hukum

Pendapat Pakar Pajak

Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Dr. Alessandro Rey Nearson, turut menanggapi situasi tersebut. Ia menilai pemberian kesempatan bagi pihak untuk menghadirkan ahli secara langsung seharusnya tidak menjadi persoalan besar.
“Pengadilan Pajak semestinya menjadi sarana pelayanan publik yang memudahkan wajib pajak mencari keadilan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

 

Refleksi Moral atas Penegakan Hukum

Rinto Setiyawan mengutip pandangan budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) yang menyebut bahwa hukum tanpa nurani hanyalah kekosongan.
“Ketika hukum ditegakkan tanpa rasa keadilan, rakyat kehilangan kepercayaan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa lembaga peradilan perlu menyeimbangkan antara supremasi hukum dan supremasi moral, agar proses hukum tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

 

Penutup: Seruan untuk Evaluasi

IWPI berharap Pengadilan Pajak dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan sidang daring, khususnya dalam hal memberikan ruang yang setara bagi wajib pajak untuk menyampaikan pembelaan dan menghadirkan ahli.
“Rakyat tidak menuntut kemenangan, tapi pengakuan atas kebenaran,” tutup Rinto.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 20:58 WIB

Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Berita Terbaru