Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polsek Karangmoncol

- Writer

Rabu, 7 Agustus 2024 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto; Polres Purbalingga - Polda Jateng | Polsek Karangmoncol mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.

Foto; Polres Purbalingga - Polda Jateng | Polsek Karangmoncol mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.

SUARA UTAMA, Purbalingga – Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polsek Karangmoncol mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka yang merupakan residivis diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin saat memberikan keterangan, Rabu (7/8/2024) mengatakan tersangka yang diamankan yaitu SW alias Ayam (39) pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban bernama Sofan Hidayat (52) warga Desa Tamansari RT 2 RW 17, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Pencurian dilakukan tersangka pada Senin (1/7/2024) dini hari.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Diringkus Polsek Karangmoncol Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Pendakian Gunung Slamet Kembali Dibuka Mulai 8 Agustus 2024

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran rumah warga. Kemudian masuk melalui jendela dan mengambil handphone kemudian kabur,” jelas Kapolsek Karangmoncol didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Karangmoncol Bripka Feri.

Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan korban Unit Reskrim Polsek Karangmoncol kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku bisa diidentifikasi dan diamankan pada Jumat (2/8/2024) di tempat tinggalnya.

Barang bukti yang diamankan yaitu empat buah handphone hasil curian diantaranya merek Vivo Y02, Infinix Hot 20S, Oppo A17 dan satu jenis lainnya. Handphone tersebut ternyata hasil melakukan pencurian di empat lokasi berbeda.

BACA JUGA :  Warga Desa Tlogosari di Dampingi DPK LIRA Tiris Laporkan Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui sudah empat kali melakukan pencurian handphone di tahun 2024,” jelasnya.

Disampaikan bahwa, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sudah pernah diproses hukum karena mencuri di wilayah Kecamatan Karangmoncol, Kecamatan Bobotsari, Kecamatan Bojongsari dan Kecamatan Rembang.

“Terakhir tersangka diproses hukum karena melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Karangmoncol pada tahun 2019,” jelasnya.

Saat ditanya media, Tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang. Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, namun digadaikan untuk mendapatkan uang seharga Rp. 500 ribu kepada orang lain.

Tersangka juga mengaku mencari sasaran rumah warga secara acak. Biasanya datang di suatu tempat pada siang atau sore hari. Kemudian bersembunyi di sekitar lokasi sasaran. Setelah malam hari baru masuk ke rumah korban untuk mencuri.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Humas Polres Purbalingga

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Wakili Indonesia dalam Forum Ilmiah Internasional di Yordania
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara. Kades Puspan Ungkap Data Prihal Legalitas Kelompok Tani
Serial Bidaah Tuai Perhatian, Soroti Bahaya Penyesatan Walid Mahdi
Bupati Yahukimo Papua Pegunungan Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah
Menjaga Persahabatan dan Keharmonisan : Investasi Sosial Jangka Panjang
PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan
DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:07 WIB

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Wakili Indonesia dalam Forum Ilmiah Internasional di Yordania

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:42 WIB

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Angkat Bicara. Kades Puspan Ungkap Data Prihal Legalitas Kelompok Tani

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:09 WIB

Serial Bidaah Tuai Perhatian, Soroti Bahaya Penyesatan Walid Mahdi

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:30 WIB

Menjaga Persahabatan dan Keharmonisan : Investasi Sosial Jangka Panjang

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:35 WIB

PDM Wonosobo mengadakan MoU Percepatan Persertifikatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 03:37 WIB

DPD LIRA Lumajang Peduli UMKM, Soroti Praktik Bank dalam Penyaluran Kredit KUR

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:37 WIB

SMK Muhammadiyah Gisting Jadi Tuan Rumah LKS SMK se-Tanggamus 2025, Bukti Daya Saing Siswa Kejuruan

Berita Terbaru

Berita Utama

Diduga Gelapkan Dana Seragam, Mantan Guru TK Dilaporkan Vendor

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:05 WIB