Genosida Sunyi di Nigeria dan Buta Selektif Dunia Modern

- Penulis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Genosida Umat Kristen di Nigeria (Fatih Kopcal/Pexels.com)

Ilustrasi Genosida Umat Kristen di Nigeria (Fatih Kopcal/Pexels.com)

SUARA UTAMAKetika dunia sibuk berdebat tentang etika perang di Gaza atau strategi gencatan senjata di Ukraina, di dataran tinggi Nigeria darah kembali mengalir tanpa sanksi, tanpa liputan, tanpa doa dari forum dunia.

Lebih dari 7.000 umat Kristen dibantai hanya dalam tujuh bulan pertama 2025, sebagian besar oleh milisi Fulani dan kelompok ekstremis Boko Haram.

Tapi tragedi ini yang oleh banyak organisasi kemanusiaan dikategorikan sebagai genocidal persecution justru terbungkam dalam diplomasi global. Dunia menutup mata, dan kemanusiaan dijadikan retorika tanpa ruh.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Genosida Sunyi di Nigeria dan Buta Selektif Dunia Modern Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemunafikan Global dan Politik Kepentingan

PBB, institusi yang lahir dari reruntuhan Holocaust untuk mencegah genosida berikutnya, kini menjadi menara gading yang kehilangan nyali. Tidak ada satu pun resolusi Dewan Keamanan yang menyinggung secara eksplisit pembunuhan berbasis agama di Nigeria.

Padahal mandat Responsibility to Protect (R2P) yang disahkan sejak 2005 mewajibkan intervensi ketika sebuah negara gagal melindungi warganya dari genosida (Evans, 2008: 283–98).

Lalu di mana PBB saat ini? Sibuk menegosiasikan “stabilitas kawasan” sambil membiarkan desa-desa Kristen di Plateau dan Benue jadi abu.

Polanya sama seperti Rwanda 1994. Kala itu, PBB menolak menyebut pembantaian terhadap etnis Tutsi sebagai “genosida”, karena takut konsekuensi hukum internasional memaksa intervensi (Peacock, 1996: 899).

Kini, setengah abad kemudian, mereka mengulangi dosa yang sama dengan nama yang lebih halus, yaitu “konflik agraria” atau “benturan etnis”.

Donald Trump dan para politisi Amerika juga tidak lebih baik. Ia sering berteriak tentang “kebebasan beragama” di hadapan evangelikal kulit putih, tapi saat genosida terhadap umat Kristen Afrika terjadi, ia bersembunyi di balik jargon “masalah internal Nigeria”.

Washington tidak mau kehilangan pijakan geopolitik di Afrika Barat yang kaya minyak. Artinya nyawa manusia kalah nilai dibanding kontrak energi dan pengaruh militer.

Dan Indonesia? Prabowo Subianto dengan doktrin human security dan retorika “perdamaian dunia” berdiri di podium internasional tanpa satu pun pernyataan publik menyinggung tragedi Nigeria.

Bahkan di OKI, yang seharusnya menjadi wadah solidaritas umat, tidak ada satu deklarasi pun mengecam kekerasan sektarian ini. Kita memilih diam atas nama diplomasi Selatan-Global, padahal yang sedang terbunuh juga adalah manusia Selatan-Global.

Politik Religiusitas dan Rasisme Terselubung

Dunia tampaknya memiliki hierarki moral atas penderitaan. Ketika umat Muslim Rohingya atau warga Palestina menjadi korban, istilah “genosida” cepat diucapkan dan konferensi darurat segera digelar.

Tapi ketika umat Kristen dibantai di Nigeria, narasinya bergeser, yaitu “konflik lahan”, “gesekan sosial”, atau “reaksi terhadap ketimpangan ekonomi”.

BACA JUGA :  Refleksi Hari Guru Nasional 2025

Paradoks ini bukan sekadar bias agama melainkan rasisme struktural terselubung. Korban kulit hitam di Afrika, meski Kristen atau Muslim, selalu dianggap bagian dari “kekacauan lokal”, bukan tragedi kemanusiaan global.

Kekerasan di Eropa disebut “ancaman terhadap peradaban”, tapi kekerasan di Afrika disebut “tantangan pembangunan”.

Media internasional pun ikut bersalah. Alasan mereka sederhana namun beracun, bahwa berbicara terlalu keras tentang kekerasan oleh kelompok Islam ekstrem bisa dituduh islamofobia.

Akibatnya, berita disamarkan menjadi “konflik petani-penggembala”, seolah para korban terbunuh bukan karena keyakinan mereka, tetapi karena salah tanam jagung di tanah yang salah.

Sementara negara-negara Barat yang konon menjunjung hak asasi manusia tetap menjual senjata ke kawasan itu. Mereka menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian persenjataan tersebut digunakan oleh milisi yang justru membantai warga sipil. Ini bukan sekadar kelalaian moral, bahwa ini kolusi ekonomi dalam skala global.

Atas Nama Kemanusiaan, Bukan Agama

Tulisan ini bukan seruan untuk membalas kebencian dengan kebencian. Justru sebaliknya, bahwa ini ajakan untuk memulihkan moralitas politik global yang telah lumpuh oleh hipokrisi.

Bila dunia benar-benar berkomitmen pada human rights, maka penderitaan umat Kristen di Nigeria harus mendapatkan perhatian setara dengan tragedi Gaza, Bosnia, atau Rohingya.

Keadilan sejati tidak memilih agama. Ia berpihak pada korban, bukan pada kekuasaan. Menamai genosida sebagai “konflik komunitas” adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri.

Sunyi yang Mengutuk

Sejarah berulang bukan karena manusia lupa, tapi karena mereka memilih tidak peduli. Seperti Bosnia di tahun 1995 dan Rwanda di 1994, dunia kini menyaksikan genosida lain dengan kamera yang dimatikan. Setiap keheningan adalah persetujuan terselubung.

PBB boleh terus berpidato tentang Sustainable Development Goals, Trump boleh mengklaim dirinya pembela kebebasan iman, dan Prabowo boleh berbicara tentang “diplomasi pertahanan humanis”.

Namun selama mereka membiarkan ribuan warga Nigeria terbunuh hanya karena memeluk salib, mereka semua hanyalah pewaris dari sistem dunia yang korup secara moral.

Dan kelak, sejarah akan menulis bukan hanya siapa yang menembak tetapi siapa yang diam.

Referensi

Evans, Gareth. (2008). “The Responsibility to Protect: An Idea Whose Time Has Come… and Gone?”. International relations, 22(3), 283–98.

Peacock, Dorinda Lea. (1996). “It happened and it can happen again: The international response to genocide in Rwanda.”. NCJ Int’l L. & Com. Reg. 22, 899.

Penulis : Ruben Cornelius Siagian

Editor : Nurana Prasari

Sumber Berita : Berbagai Jurnal Ilmiah

Berita Terkait

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur
Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika
Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara
Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:58 WIB

Hoax, Tegas Kepala BPBD kabupaten Probolinggo Perihal Video Bencana Banjir di Tiris Ribuan Rumah dan Jembatan Hancur

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:17 WIB

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB