
SUARA UTAMA Probolinggo-
Surat yang di layangkan peran serta masyarakat yang tergabung di komunitas pakopak berkomitmen akan terus mengawal Surat yang di layangkan pada tanggal 18 Maret 2025. dengan nomor surat 557/PSM/lll/2025. yang salah satu nya di tujukan kepada kepala kantor kemenag kabupaten Probolinggo. 22/03/2025.
adapun isi surat tersebut Meminta klarifikasi secara tertulis atas dugaan perbuatan melanggar hukum. yaitu pungutan liar (Pungli) yang di duga di lakukan oleh oknum pengawas madrasah ibtidaiyah (MI) wilayah kecamatan krucil kurang lebih sebanyak 25 lembaga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
di kutip dari pemberitaan sebelum oknum pengawas FY” saat di konfirmasi media lewat sambungan jejaring sosial watshap via tlpon. dirinya menyangkal adanya dugaan pungli tersebut. “ya mas,. memang banyak media yang menghubungi saya. namun, dugaan pungli itu tidak benar, itu buat kebutuhan pendidikan bukan untuk pribadi, saya sudah menghadap ke kepala. tidak ada pungli mas. “Ucap nya.
sementara kepala kantor kemenag kabupaten Probolinggo “Syamsur” mengatakan saat di konfirmasi media lewat jejaring sosial pada tanggal 22 Maret 2025. bahwa saat ini telah di proses. “Sudah di proses. “jawab nya. walaupun dirinya tidak menjelaskan secara detail, sejauh mana proses nya, dan sanksi apa yang akan di jatuhkan jika dugaan tersebut benar adanya.
Peran serta masyarakat yang tergabung di komunitas pakopak “Budi Harianto” berkomitmen akan terus mengawal dugaan pungli tersebut sampai tuntas. “kami akan terus memantau dan mengawal dugaan pungli terhadap lembaga pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI) di wilayah kecamatan krucil. “ucap budi dengan nada lantang.
Dirinya juga mempertanyakan sejauh mana proses dugaan pungli setalah surat di layangkan. “Kami juga mempertanyakan sejauh mana proses yang di lakukan kemenag kabupaten Probolinggo. jika dugaan kami itu benar, kami berharap kemenag menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. “Tegas nya.
Penulis : AM