SUARA UTAMA – Bitung Sulawesi Utara. Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung sukses menggelar program edukatif bertajuk “Bapelkum Bitung Mengajar” di SMA Negeri 2 Bitung, Kamis ( 22/10/2026 ).
Mengusung tema “Berani Gaul, Berani Bertanggung Jawab”, kegiatan ini diinisiasi untuk menanamkan kesadaran dan pemahaman hukum sejak dini bagi generasi muda di wilayah Kota Bitung.
Acara dibuka secara resmi dengan pembacaan sambutan Kepala Bapelkum Bitung, Sudarsono, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan, Musa Paparang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pesan tertulisnya, Sudarsono menekankan pentingnya bagi para pelajar untuk memahami koridor hukum agar mampu membentengi diri dalam pergaulan sehari-hari.
“Pelajar harus sadar bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Memahami aturan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai kompas agar remaja mampu membatasi diri dari perilaku menyimpang,” ujar Musa saat membacakan sambutan.
Kehadiran tim Bapelkum Bitung ini pun disambut hangat oleh pihak sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 2 Bitung, Dra. Jelly Dafrosa Langie, M.Pd., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas langkah konkret instansi hukum dalam membantu membina karakter para siswa di sekolahnya.
Memasuki sesi pematerian, suasana penyuluhan berlangsung interaktif. Narasumber pertama, Akmal, membedah fenomena kenakalan remaja yang marak terjadi seperti aksi tawuran, bullying (perundungan), penyalahgunaan obat-obatan, hingga kebiasaan bolos sekolah.
Menariknya, Akmal juga mengenalkan paradigma baru dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang kini mulai diimplementasikan.
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana modern di Indonesia kini lebih menekankan pada prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dan pemulihan, ketimbang sekadar pembalasan fisik atau penjara.
Melanjutkan materi hukum, Kepala Seksi Program dan Evaluasi Bapelkum Bitung, Abdul Majid Ode, memperdalam pembahasan mengenai perlindungan anak melalui implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Penanganan hukum terhadap anak memiliki mekanisme yang sangat khusus. Kita mengedepankan upaya diversi dan musyawarah demi menjaga hak-hak serta masa depan anak, tanpa mengabaikan hak pemulihan bagi pihak korban,” jelas Majid di hadapan ratusan siswa.
Guna melengkapi wawasan para pelajar, Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kota Bitung, Angelina Reda Febriana, S.Psi., turut dihadirkan untuk memberikan edukasi seputar P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Angelina memaparkan bahaya laten berbagai jenis zat adiktif, termasuk tren modus baru yang sedang diwaspadai secara nasional, seperti vape ilegal bermuatan Etomidate, serta bahaya menghirup lem yang mengandung zat beracun benzena dan toluena.
Selain menjelaskan ancaman sanksi pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009, ia memperlihatkan visual dampak nyata kerusakan jaringan otak akibat narkoba serta membagikan tips praktis bagi siswa untuk menolak ajakan pergaulan negatif.
Melalui sinergi kuat antara Bapelkum Bitung dan BNN Kota Bitung ini, para siswa SMAN 2 Bitung diharapkan tidak hanya sebatas tahu aturan hukum, tetapi juga mampu tumbuh menjadi pribadi yang disiplin, berintegritas, serta berani mengambil keputusan yang bertanggung jawab demi meraih masa depan yang cemerlang.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.