SUARA UTAMA Merangin — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Masumai, Kabupat.en Merangin, Jambi, menjadi sorotan. Kegiatan yang diduga menggunakan mesin dompeng tersebut disebut-sebut beroperasi tidak jauh dari jalan poros desa, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari lapangan, sejumlah warga menyebut adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang lokasinya diperkirakan hanya sekitar 200 meter dari jalan poros Kabupaten di Desa Lubuk Gaung.
Tak hanya itu, warga juga menyebut lokasi penambangan tersebut berjarak sekitar 400 meter dari kediaman seseorang bernama Lasno. Menurut keterangan warga yang menjadi sumber informasi media ini, aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng itu diduga milik Lasno.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu dompeng yang tidak jauh dari jalan poros dan sekitar 400 meter dari kediaman Lasno, itu milik Lasno,” demikian keterangan seorang warga kepada media ini. Senin (29/10/2026)
Keberadaan aktivitas yang PETI di lokasi yang disebut tidak jauh dari jalan poros desa menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Polsek Bangko dan Polres Merangin diminta tidak tinggal diam. Aparat diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan, memastikan legalitas kegiatan, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Jangan sampai masyarakat menilai bahwa penegakan hukum hanya tajam terhadap pelanggaran kecil, tetapi justru terkesan tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka.
Pepatah lama patut menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum: “Semut di seberang lautan tampak, tetapi gajah di pelupuk mata tidak kelihatan.”
Ungkapan tersebut layak menjadi bahan evaluasi apabila kegiatan yang diduga melanggar hukum berada di lokasi yang relatif mudah dijangkau, tetapi belum terlihat adanya penindakan yang diketahui masyarakat.
Apabila benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, lalu apa alasan belum adanya tindakan yang transparan dan terukur? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan, bukan sekadar menyaksikan dugaan pelanggaran yang terus menjadi persoalan di lingkungan mereka.
Selain persoalan hukum, aktivitas PETI juga menyimpan ancaman serius terhadap lingkungan. Penambangan emas tanpa pengelolaan yang memenuhi standar dapat menyebabkan kerusakan tanah, perubahan bentang alam, erosi, sedimentasi, serta penurunan kualitas air sungai maupun sumber air yang dimanfaatkan masyarakat.
Apabila menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dalam proses pengolahan emas, pencemaran dapat menimbulkan risiko jangka panjang bagi ekosistem dan kesehatan manusia. Namun, penggunaan bahan kimia tertentu di lokasi yang dimaksud perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan.
Kerusakan akibat PETI bukan hanya menjadi persoalan hari ini. Masyarakat setempat berpotensi menanggung dampak ketika lahan rusak, sumber air tercemar, dan lingkungan kehilangan kemampuan alaminya untuk mendukung kehidupan.
Ironisnya, keuntungan dari kegiatan penambangan dapat dinikmati oleh pihak-pihak tertentu, sementara risiko kerusakan lingkungan justru berpotensi diwariskan kepada masyarakat luas.
Karena itu, penanganan PETI tidak boleh hanya berorientasi pada penertiban sesaat. Aparat dan instansi terkait perlu memastikan adanya pemeriksaan lokasi, penghentian kegiatan yang terbukti ilegal, serta langkah pemulihan lingkungan sesuai tingkat kerusakan yang ditemukan.
Masyarakat berharap Polsek Bangko dan Polres Merangin segera merespons informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Desa Lubuk Gaung. Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi, mengidentifikasi pengelola sebenarnya, serta menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang sah.
Penegakan hukum harus berlaku sama bagi setiap orang. Tidak boleh ada pembiaran, perlakuan istimewa, ataupun dugaan perlindungan terhadap pihak tertentu apabila ditemukan pelanggaran.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Lasno maupun pihak terkait, termasuk Polsek Bangko, Polres Merangin, dan instansi berwenang lainnya, guna memberikan penjelasan mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
Jangan sampai hukum hanya terlihat gagah dalam slogan, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang berada di depan mata. Lingkungan harus dilindungi, hukum harus ditegakkan, dan masyarakat berhak memperoleh kepastian. (Ady Lubis)












Komentar
Silakan login untuk berkomentar.