SUARA UTAMA – Jakarta. Pemerintah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kebijakan tersebut disiapkan sekaligus sebagai bagian dari upaya mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lapas.
Rencana itu dibahas dalam rapat lintas kementerian dan lembaga yang berlangsung di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (5/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah berencana membentuk pusat-pusat rehabilitasi dan reedukasi, terutama bagi warga binaan pengguna narkotika yang masih berada dalam usia produktif.
“Hari ini kami sudah menggelar rapat dengan tujuh kementerian terkait bagaimana caranya warga binaan kita di lembaga pemasyarakatan yang saat ini memang sudah overkapasitas.
Presiden memberikan arahan untuk melakukan rehabilitasi dan reedukasi terhadap pengguna narkotika di dalam lapas,” ujar Supratman.
Rapat tersebut menyepakati pembentukan tim kecil yang akan bekerja selama satu minggu.
Tim ini bertugas menyusun konsep dan kebijakan yang lebih konkret terkait mekanisme pembentukan serta pelaksanaan pusat rehabilitasi dan reedukasi.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah bersepakat. Intinya, nanti akan dilakukan pembentukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi bagi pengguna narkotika berdasarkan data dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sasaran utamanya adalah mereka yang masih berusia produktif,” kata Supratman.
Hasil perumusan tim kecil tersebut selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pengambilan kebijakan.
Penyusunan kebijakan akan melibatkan kementerian dan lembaga sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyiapkan data warga binaan serta akses terhadap lapas.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional akan mendukung penyusunan kurikulum reedukasi dan pelatihan.
Aspek rehabilitasi akan ditangani oleh Kementerian Kesehatan bersama Badan Narkotika Nasional.
Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dilibatkan untuk merancang program pemberdayaan dan pelatihan keterampilan.
Adapun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme turut memberikan dukungan dalam penanganan warga binaan dengan tindak pidana lain yang masih memungkinkan mengikuti program pembinaan.
Selain pemulihan melalui rehabilitasi, pemerintah akan mengembangkan program reedukasi yang memungkinkan warga binaan memperoleh pendidikan, pelatihan, serta kegiatan produktif selama menjalani masa pembinaan.
“Bagaimana memberdayakan mereka dalam proses reedukasi agar bisa bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan, Minggu depan, setelah tim bekerja, hasilnya akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” ujar Supratman.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial warga binaan pengguna narkotika.
Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi tekanan akibat kelebihan kapasitas lapas sekaligus meningkatkan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Penulis : Arman Pramana Sulu
Sumber Berita: Bapelkum Bitung











