SUARA UTAMA, Merangin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mematangkan persiapan penertiban bangunan dan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ).
Penertiban menyasar sejumlah bangunan dan kios yang berada di depan Kantor DPMPTSP Merangin serta di depan Perumahan Kejaksaan Negeri Bangko.
Rencana penertiban tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026. Persiapan eksekusi dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, di Ruang Rapat Bupati Merangin, Senin (28/9).
Dalam arahannya, Zulhifni menegaskan agar pendekatan persuasif tetap dikedepankan sebelum dilakukan tindakan tegas di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Merangin memberikan waktu selama dua hari kepada para pedagang untuk membongkar lapak atau kios mereka secara mandiri. Batas waktu tersebut berakhir pada 30 September 2026.
“Sosialisasikanlah dalam dua hari ini. Biar mereka bisa membongkar secara mandiri,” ujar Zulhifni di hadapan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Zulhifni berharap proses penertiban berjalan tertib dan kondusif serta tidak menimbulkan benturan antara petugas dengan masyarakat.
“Mudah-mudahan harapan kita dalam pelaksanaan tugas ini berjalan lancar, tidak ada masalah dan tidak ada konflik dengan masyarakat. Dari kegiatan PKL ini saya rasa tinggal kita eksekusi. Nanti seluruh tim yang ada di sini sama-sama turun ke lapangan,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri jajaran lintas sektor yang tergabung dalam tim gabungan penertiban. Di antaranya Asisten I Sekda, Kasat Pol PP, unsur TNI-Polri, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas DKUKMPP, Kepala Dinas PMPPTSP-TK, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabag Hukum, Kabid Aset, Kabid Trantibum, Kabid PPHD, Babinsa, hingga Lurah Pematang Kandis.
Setelah masa sosialisasi dan imbauan pembongkaran mandiri berakhir, tim gabungan dijadwalkan turun ke lokasi untuk memastikan kawasan tersebut kembali bersih dan tidak lagi digunakan untuk bangunan atau kios yang berada di area DMJ.
Sebelumnya, Pemkab Merangin telah menyosialisasikan rencana pembongkaran kios tersebut sejak Juni 2026.
Para pedagang juga telah menyerahkan surat pernyataan kesediaan untuk membongkar kios masing-masing secara mandiri. (Ady Lubis)











