Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 

- Publisher

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Benar Kampanye dengan Jargon Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur terpampang dengan jelas di mana mana. Namun, KPPBC tipe madya pabean C Probolinggo diduga hanya menyasar, menyisir dan menyita rokok ilegal di toko kelontong yang hanya mencari ke untungan Rp.1000 hingga Rp. 2000 per bungkus. 19/08/2026.

Miris nya, diduga pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang Kecamatan Gending yang terindikasi beroperasi di luar titik koordinat dan memproduksi rokok tanpa di lekati pita cukai, sebagaimana Barang Bukti (BB) yang telah di amankan oleh KPPBC tipe madya pabean C Probolinggo pada tanggal 22 April 2026 sekitar 790 bungkus, sampai saat ini masih penuh misteri.

Melihat bener Kampanye Gempur Rokok Ilegal di depan pasar maron, Warga maron “AY” angkat bicara. Ia menduga Jargon tersebut hanya berlaku bagi masyarakat kecil, bukan untuk pabrik industri rokok yang diduga ilegal. Ia menyinggung pabrik industri rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang yang sempat viral.

BACA JUGA :  Ruri Jumar Saef Ketua Team Nawacita -Astacita Presiden RI, Segera Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Suarni Tengger Probolinggo   

“Kami menduga Jargon itu hanya berlaku bagi masyarakat kecil, toko kelontong, seles dan pembeli. tapi bagi oknum perusahaan kami rasa tidak berlaku. Mana buktinya pabrik industri rokok yang Viral beberapa bulan yang lalu, Pabrik yang ada di desa Bulang. Apakah sudah di tutup dan apa sanksi nya. kan masih misterius mas. “Ucap nya.

Media telah berupaya mengkonfirmasi melalui pesan singkat whatsap dengan nomor yang di berikan oleh oknum petugas saat melakukan operasi rokok ilegal pada tanggal 21 Juli 2026 di wilayah maron. Sehubungan dengan kegiatan operasi tersebut team media tidak mendapatkan jawaban.

BACA JUGA :  HGU Lonsum Berakhir, AMAN Sulsel Fasilitasi Terbentuknya Koalisi Rebut Ruang

Selanjutnya, team media pada tanggal 7 Agustus, tanggal 12 Agustus dan tanggal 13 Agustus 2026 mengkonfirmasi kembali terkait dugaan pabrik industri rokok yang diduga beroperasi di luar titik koordinat dan rokok yang tidak di lekati pita cukai yang telah di amankan oleh KPPBC tipe madya pabean C Probolinggo pada tanggal 22 April 2026. Lagi lagi media tidak mendapat jawaban hingga berita ini di tayangkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital
Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo
Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani
Umat Stase Goodide Kembangkan Literasi Iman melalui Buku 50 Tahun Pelayanan Katekis Germanus Goo
Bupati Yudas Tebai Serahkan Bantuan Rp300 Juta Untuk Peresmian Gereja
Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur
Paroki Idakebo Sambut Bulan Maria dengan Perarakan Patung Bunda Maria, Doa Rosario, dan Perayaan Ekaristi
Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:59 WIB

Indonesia Gelar Dialog Global Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Yohanes Degei Tegaskan Ketertiban Ketertiban Jelang Peresmian Gereja Katolik Idakebo

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Kepsek Ancelina: HUT ke-63 Jadi Momentum Kemajuan Pendidikan SMP YPPK Fransiskus Moanemani

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:51 WIB

Bupati Yudas Tebai Serahkan Bantuan Rp300 Juta Untuk Peresmian Gereja

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Irjen Pol Dekananto Eko Purwono Resmi Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Timur

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/