KPK Periksa Muhamad Haniv Terkait Dugaan Gratifikasi di DJP

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait dugaan gratifikasi.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait dugaan gratifikasi.

SUARA UTAMA – Jakarta, 15 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (15/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya.

“Agenda pemeriksaan hari ini masih dalam rangka pendalaman dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Haniv akan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan.

Sebelumnya, Haniv juga pernah diperiksa pada Selasa (10/7/2025). Saat itu, ia memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan meninggalkan Gedung KPK tanpa komentar.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan posisinya di DJP pada periode 2015–2018 untuk meminta sejumlah dana dari pengusaha yang berstatus wajib pajak.

Menurut penyidik, sebagian dana digunakan untuk menopang bisnis fashion milik anaknya. Bahkan, Haniv disebut sempat mengirim surat elektronik berisi permintaan bantuan modal kepada beberapa pihak. Dari temuan awal, ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp804 juta.

BACA JUGA :  DJP Masif Gelar Edukasi Pengisian SPT via Coretax, Praktisi Ingatkan Kesiapan Sistem

Namun penyidik menemukan indikasi penerimaan lain. Secara keseluruhan, total gratifikasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya mencapai Rp21,5 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, ia terancam pidana berat.

Komentar Anggota IWPI

Menanggapi kasus ini, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono, menilai penanganan kasus gratifikasi di lingkungan perpajakan harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh.

“Kasus ini memperlihatkan masih adanya celah penyalahgunaan kewenangan di institusi perpajakan. IWPI mendorong KPK dan Kementerian Keuangan untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan internal. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama agar kepercayaan wajib pajak tidak semakin tergerus,” ujar Eko.

Ia menambahkan, publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam memastikan reformasi birokrasi perpajakan benar-benar berjalan, termasuk perlunya evaluasi menyeluruh atas integritas pejabat pajak.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:14

Integritas dan Akuntabilitas BK DPRD Kab. Probolinggo Sedang di Uji Publik, Perihal Pemeriksaan Prank Ulang Tahun 

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:13

Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terbaru