KPK Periksa Muhamad Haniv Terkait Dugaan Gratifikasi di DJP

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait dugaan gratifikasi.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, lokasi pemeriksaan mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, terkait dugaan gratifikasi.

SUARA UTAMA – Jakarta, 15 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (15/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, terkait dugaan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya.

“Agenda pemeriksaan hari ini masih dalam rangka pendalaman dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah Haniv akan langsung dilakukan penahanan setelah pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 KPK Periksa Muhamad Haniv Terkait Dugaan Gratifikasi di DJP Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Haniv juga pernah diperiksa pada Selasa (10/7/2025). Saat itu, ia memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan meninggalkan Gedung KPK tanpa komentar.

KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka pada 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan posisinya di DJP pada periode 2015–2018 untuk meminta sejumlah dana dari pengusaha yang berstatus wajib pajak.

Menurut penyidik, sebagian dana digunakan untuk menopang bisnis fashion milik anaknya. Bahkan, Haniv disebut sempat mengirim surat elektronik berisi permintaan bantuan modal kepada beberapa pihak. Dari temuan awal, ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp804 juta.

BACA JUGA :  PHD AMAN Lotim Datangi DPRD Sampaikan Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Namun penyidik menemukan indikasi penerimaan lain. Secara keseluruhan, total gratifikasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya mencapai Rp21,5 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Haniv disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, ia terancam pidana berat.

Komentar Anggota IWPI

Menanggapi kasus ini, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Eko Wahyu Pramono, menilai penanganan kasus gratifikasi di lingkungan perpajakan harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh.

“Kasus ini memperlihatkan masih adanya celah penyalahgunaan kewenangan di institusi perpajakan. IWPI mendorong KPK dan Kementerian Keuangan untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan internal. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama agar kepercayaan wajib pajak tidak semakin tergerus,” ujar Eko.

Ia menambahkan, publik menunggu langkah konkret pemerintah dalam memastikan reformasi birokrasi perpajakan benar-benar berjalan, termasuk perlunya evaluasi menyeluruh atas integritas pejabat pajak.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:21 WIB

Semakin Memanas, Terindikasi Dugaan Pesanan Dalam Rotasi/Mutasi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Argapura 

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:32 WIB

Warga Desa Tegalwatu di Dampingi Pakopak, Terduga Pelaku Penipuan Asli Kelahiran Dusun Klagin Desa Brabe

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:03 WIB

Pakopak Menduga Prematur, Perihal Rotasi/Mutasi Pegawai PDAM Tirta Argapura Saat Seleksi Direktur Berlangsung 

Berita Terbaru