Hasil Putusan Sidang Gerson Pigai dan Kamus Bayage Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Aksi demonstrasi yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang nomor 9 dan 15 tahun 1998 maka tidak bisa di pidana

- Publisher

Senin, 17 April 2023 - 20:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

SUARA UTAMA, Jayapura – Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Nageri Jayapura untuk Gerson Pigai dan Kamus Bayage di Jatuhi hukum divonis penjara 5 bulan dan 10 hari pada (17/04/2023).

Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) yang dimana ditangkap oleh Polisi di depan gapura UNCEN ketika hendak melakukan aksi demonstrasi pada 16 November 2022 tahun lalu.

Aksi Mimbar Bebas Tuntutan Pembebasan Victor Yeimo di Depan Pengadilan Negeri Dibubarkan Paksa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat Hukum atau Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, SH., MH mengatakan “Kami sangat kecewa kepada putusan Majelis Hakim, sebab tidak mengambil Fakta-fakta yang ada didalam persidangan”.

BACA JUGA :  Jaga Kesehatan, Perkuat Pembinaan. Warga Binaan Lapas Bangko Jalani Pemeriksaan Kesehatan

“Kami telah menunjukkan Bukti surat pemberitahuan untuk aksi tanggal 16 November 2022. Surat pemberitahuan yang kita hadirkan sebagai alat bukti itu tidak dilihat”. Ujarnya

Gobai menambahkan “Ahli pidana yang dihadirkan oleh saudara Jaksa, dengan tegas menyampaikan bahwa apabila aksi demonstrasi yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang nomor 9 dan 15 tahun 1998 maka tidak bisa di pidana”.

“Kami sangat kesal karena seakan-akan persidangan ini membenarkan aparat kepolisian, atas dasar itu kami sangat kecewa kepada Majelis Hakim”. Tutup Gobai

Ratusan Aktivis KNPB Jayapura Ditangkap Saat Pembagian Selebaran Aksi pembebasan Victor Yeimo

Presiden GIDI Pdt. Dorman, yang saat itu menghadiri sidang Kamus Bayage dan Gerson Pigai mewakili Dewan Gereja Papua (DGP) menanggapi bahwa saya sudah lama tidak percaya kantor ini (PN), semua orang yang datang ke kantor ini tidak akan pernah mendapatkan keadilan. Sebab, hari ini sudah terbukti, 2 mahasiswa ini sebenarnya hari ini setelah sidang, mereka dibebaskan.

BACA JUGA :  Kalapas Bangko Tinjau Aset Tanah, Siapkan Pengembangan Sarana Asimilasi dan Edukasi

Penulis : Jhon Minggus Keiya

Berita Terkait

DPRD Pangkalpinang Beri Dukungan Penuh Kontingen Porprov VII, Targetkan Juara Umum dan Junjung Sportivitas
Ribuan Atlet Bersaing di Porprov VII Babel 2026, Ajang Pembinaan Prestasi dan Penggerak Ekonomi Daerah
Terkesan Tidak Percaya Pemerintah, Aktivis Sebut Tidak Lazim dan Mendesak Bank Jatim Cabang Kraksaan Segera Penuhi Janjinya 
Dibuka Ramlan Mangkialo, Didoakan Ustaz Hairrudin, Bakubae Idol 2026 Resmi Dilaksanakan
Andre Hariyanto Kantongi Sertifikat UKW Harian Kompas, Resmi Kompeten sebagai Wartawan Dewan Pers
Dongkrak Ekonomi Pedagang UMKM, Perumda Pasar Cita Kota Bitung Hadirkan Idol Cilik 2026
Diduga Terlibat PETI di Sungai Manau, Nama Anwar Pegawai RSUD Bangko Jadi Sorotan Publik!
Aparatur Desa Tagih Janji Bank Jatim Cabang Kraksaan, Pimpinan Sibuk Full Hingga 10 Hari Kerja Tidak Bisa Temui Media
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 11:21 WIB

DPRD Pangkalpinang Beri Dukungan Penuh Kontingen Porprov VII, Targetkan Juara Umum dan Junjung Sportivitas

Minggu, 8 November 2026 - 11:15 WIB

Ribuan Atlet Bersaing di Porprov VII Babel 2026, Ajang Pembinaan Prestasi dan Penggerak Ekonomi Daerah

Minggu, 8 November 2026 - 09:51 WIB

Terkesan Tidak Percaya Pemerintah, Aktivis Sebut Tidak Lazim dan Mendesak Bank Jatim Cabang Kraksaan Segera Penuhi Janjinya 

Sabtu, 7 November 2026 - 13:53 WIB

Dibuka Ramlan Mangkialo, Didoakan Ustaz Hairrudin, Bakubae Idol 2026 Resmi Dilaksanakan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:45 WIB

Andre Hariyanto Kantongi Sertifikat UKW Harian Kompas, Resmi Kompeten sebagai Wartawan Dewan Pers

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp