Suarautama. Id –yogyakarta-Pemerintah kab Paniai dinas Polisi Pamong Praja (POLPP) telah memasang baleho 8 titik tentang larangan miras perjudian kebersihan dan ketentuan pidana. Bertempat, Enarotali Paniai, Jumat (17/23).
Kasat POLPP kabupaten Paniai, Yaved Adi, S.IP mengatakan, Baleho yang kami pasang pasal 30 tentang perjudian, pasal 31 tentang minuman oplosan dan kekerasaan, pasal 32 tentang kebersihan, dan pasal 52 tentang ketentuan pidana.
Ipmanapandode Sukses Gelar 11 Materi Seminar dan Diskusi di Yogyakarta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Adi, Kami menjalankan patroli untuk memasang baleho 8 titik di Paniai tentang larangan miras judi sampah bahkan ketentuan pidana bagi yang melanggar.
Lanjut Adi, 8 titik pusat adalah pasar dalam, ujung bandara, depan puskesmas Enarotali, Ijaibutu, Aikai, Uwibutu.
Untuk besok sabtu 18 februari 2023 akan pasang baleho di depan modereng dan PLN Enarotali, jelas Adi.
Fais Asohul Beri materi Pengolahan Arsip dan Perpustakaan Kepada Organisasi Ipmanapandode Jog-Lo
Sambil pasang baleho kami patroli di pasar dalam. Kami menemukan beberapa tempat sedang bermain perjudi seperti lores, dadu, bola putar, togel, biliar dan lainnya. Kami bongkar tempat dan di bubarkan.
Kami ingatkan kepada seluruh warga di Paniai dilarang keras miras judi dan sejenisnya. Kami sudah buat aturan dan larangan. Silahkan baca.
Ipmanapandode Sukses Gelar 11 Materi Seminar dan Diskusi di Yogyakarta
Mulai besok kami tutup tempat miras dan perjudian di Paniai, jadi siap dia yang coba coba silahkan akan menghadap dengn proses hukum.
Hal ini disampaikan kasat polpp paniai Yaved Adi, S.Ip melalui media ini pukul 22.00 wib.
Sebelumnya aturan tentang larangan miras dan perjudian ditetapkan bersama pemerintah daerah dan keamanan.