Oleh: Beni Nur Cahyadi, S.Pd.I., M.Pd., M.H. (Wakil Ketua Asosiasi Guru PAI Indonesia Kab. Wonogiri)
SUARA UTAMA – Anak memiliki kedudukan atau fungsi yang sangat penting, baik untuk orang tuanya sendiri, masyarakat maupun bangsa secara keseluruhan. Anak merupakan titipan Allah yang kelak akan hidup mandiri dan lepas dari orang tuanya. Karenanya ia harus dibekali dangan keimanan yang kuat serta diberikan hak-haknya dalam menjalani kehidupan.
Hak Anak dalam Islam
Beberapa hak anak dalam perspektif Islam di antaranya, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, hak hidup (QS. Al Isra’: 31). Dengan tegas menyebutkan bahwa setiap anak itu punya hak untuk hidup dan tumbuh berkembang sesuai dengan fitrahnya. Hak hidup ini bukan hanya dimulai sejak anak dilahirkan, tetapi sejak dalam kandungan. Bahkan sejak janin belum memiliki ruh sekalipun.
BACA JUGA: Bulan Syawal Bulan Peningkatan
Kedua, hak memperoleh ASI (QS. Al-Baqarah: 233). Berkenaan dengan upaya perlindungan anak agar tumbuh sehat, dianjurkan memberikan air susu ibu (ASI) sampai dengan usia dua tahun. Menurut para ahli kesehatan ASI dapat membantu memberikan kekebalan (imun) pada anak.
Ketiga, (QS. Al-Ahqaf: 15). Anak merupakan anugerah sekaligus amanah yang diberikan Allah SWT kepada keluarga. Dengan demikian, keluarga atau orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi hak-hak anak, agar dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan sehat, mendapatkan pendidikan yang baik, lingkungan (bi’ah) yang sehat dan juga mendapat asupan gizi yang cukup.
BACA JUGA: Ketua Sinode KINGMI Tilas Mom Lantik Panitia Konferensi Sinode Ke-XII Koordinator Papua Barat
Keempat, hak pendidikan (QS. Al-Tahrim: 6). Orang tua menjaga dan melindungi anak-anaknya dari siksa api neraka, ini berarti ia diwajibkan untuk melakukan pendidikan dan pengajaran terhadap anak-anaknya dengan sebaik-baiknya.
Kelima, hak kepemilikan harta benda. Soal harta benda ini berkaitan dengan waris, jadi anak berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya. Anak mandiri adalah kewajiban orang tua untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi hak-hak anak. Hak dan kewajiban menjadi berimbang.
Saling memberi saat Idul Fitri menjadi bagian dari ajaran Islam. Begitupun lebaran di Indonesia, memberi THR kepada anak-anak sudah menjadi tradisi.
BACA JUGA: Tak Mesti Mewah untuk Kembali Fitri
Hukum Orang Tua Mengambil Uang Anak
Dalam pandangan Islam hukum orang tua mengambil THR anak-anaknya adalah boleh dan halal. Jika orang tua menyimpannya untuk dipergunakan anak di masa mendatang, maka ini hal yang baik, tidak diragukan lagi. Namun, orang tua karena suatu hal ia membutuhkan, lalu menggunakan THR anak untuk suatu keperluan ini pun tidak mengapa.
Berikut nukilan fatwa Syaikh Shalih Munajjid Hafizhahullah dilansir dari islamqa.info, yaitu:
Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu berkata: Ayah & ibu boleh mengambil sebagian harta anaknya tanpa izin. Namun, anak laki-laki maupun perempuan tidak boleh mengambil harta kedua orang tuanya tanpa izin. Diriwayatkan Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al-Muhalla, dan beliau menshahihkannya.
BACA JUGA: Satukan Langkah Ingat Kebesaran Allah
Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah berkata: Hal ini (harta anak) padanya terdapat hak ayah tanpa ragu lagi, demikian itu juga hak ibu karena yg lebih shahih ibu itu seperti ayah. Ia boleh mengambil harta anak dan memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhannya, di mana jika tidak dipenuhi akan memudharatkan sang anak atau kebutuhan yang terkait langsung sang anak. Wallahu a’lam.
Hadits-hadits yang Berkaitan dengan Uang Anak
Berikut ini beberapa hadits yang berkaitan, yaitu:
Hadits Pertama, dari Aisyah dari Nabi shalallahu‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Anak seseorang itu termasuk jerih payah orang tersebut, bahkan termasuk jerih payahnya yang paling bernilai, maka makanlah sebagian harta anak.” (Sunan Abu Dawud No.3529 disahihkan Syaikh Al-Albani)
BACA JUGA: Tidak Semua Orang Bahagia di Hari Lebaran
Hadits Kedua, dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis hartaku.”? Rasulullah bersabda, “Engkau dan semua hartamu adalah milik ayahmu.” (HR. Ibnu Majah No.2291 dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)
Jadi, penulis berpandangan bahwa boleh dan berhak orang tua menggunakan isi amplop yang diperoleh anak di hari lebaran dari sanak saudara dan kerabat lain. Ketika anak masih menjadi tanggung jawab orang tua (dalam arti kata anak belum hidup mandiri) dan uang itu juga akan dipergunakan untuk kebutuhan si anak, seperti untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang, makan minum, untuk bekal pendidikan, dan lain-lain. Pastinya perolehan amplop-amplop itu adalah hasil dari silaturahim atau hubungan baik dengan teman dan kerabat yang sudah ditanam oleh orang tua jauh-jauh hari, bahkan mungkin sebelum, anak-anak itu dilahirkan ke dunia.