SUARA UTAMA, Lumajang — Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Lumajang membantah keras tuduhan tidak berdasar yang menyebutkan bahwa lembaganya telah menerima uang damai atau menjadi alat kepentingan pihak tertentu dalam kegiatan kontrol sosial dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
DPD LIRA Lumajang, Dendik Zeldianto, menegaskan bahwa lembaganya bekerja secara independen dan tidak pernah menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak desa atau pihak luar yang mencoba menunggangi kegiatan pengawasan tersebut untuk kepentingan pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tuduhan bahwa DPD LIRA Lumajang pernah menerima uang damai hanyalah narasi provokatif yang dibangun oleh pihak-pihak yang tidak nyaman dengan transparansi. Kami tegaskan, kontrol sosial dan pengawasan yang kami lakukan di Desa Sumbermujur adalah bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang baik dan bersih, bukan untuk kepentingan pribadi siapapun.”
“LIRA DPD Lumajang adalah lembaga resmi yang berdiri atas dasar Undang-Undang dan menjunjung tinggi nilai kontrol sosial yang objektif, independen, dan bertanggung jawab. Setiap langkah yang kami ambil selalu dilandasi semangat pengabdian kepada masyarakat dan transparansi publik.”
“Tuduhan bahwa DPD LIRA menerima uang damai atau menjadi alat seseorang adalah fitnah yang mencoreng semangat pengawasan partisipatif yang kami bangun. Kami tegak lurus dalam menjalankan fungsi kontrol sosial demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan transparan di kabupaten lumajang”, ujarnya dalam wawancara pers, Rabu (24/4).
DPD LIRA Lumajang selama ini aktif melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan DD dan ADD di berbagai desa, termasuk Desa Sumbermujur. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan anggaran desa benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan kepentingan masyarakat.
Isu yang menyebut bahwa kegiatan LIRA ditunggangi oleh pihak tertentu dinilai sebagai upaya pengalihan isu dari substansi masalah sebenarnya, yakni transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
“Kami bukan alat seseorang. Kami bukan wayang. Kami bukan buah catur dari kepentingan pihak manapun. LIRA DPD Lumajang berdiri tegak dengan integritas, tidak pernah membawa misi titipan, dan tidak pernah tunduk pada tekanan demi kepentingan tertentu.”
“Kami menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba memutarbalikkan fakta dan menyebar hoaks. Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pengawasan kami, seharusnya ditempuh melalui jalur dialog, bukan justru memfitnah,” tambah Dendik Zeldianto.
DPD LIRA Lumajang saat ini sedang mengkaji langkah hukum untuk menindaklanjuti penyebaran informasi palsu tersebut. Mereka juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi.
“Segala bentuk kontrol sosial yang kami lakukan semata-mata demi terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan masyarakat yang sejahtera. Kami terbuka terhadap kritik, tapi tidak terhadap fitnah.”
“Kami tetap fokus pada tujuan kami, yaitu mendorong tata kelola pemerintahan desa di kabupaten lumajang yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” tutupnya.
Penulis : Hadi
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama