SBGN Dampingi Karyawan Asal Patani Barat Hadapi PT. STM, Black Panther Tegaskan Tempuh Jalur Hukum

- Writer

Sabtu, 13 Juli 2024 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Serikat Buruh Garda Nusantara Maluku Utara (SBGN Malut) turun tangan dampingi karyawan lokal asal Patani Barat, Muhammad Rifai hadapi PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM).

Muhammad Rifai menghadapi masalah Persilisihan Hubungan Industrial yang mana hak normatifnya yang diberikan PT. STM tidak sesuai yang diharapkan.

Saat ini, PT. STM ini tengah beroperasi di wilayah tambang Weda, Lelilef, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 SBGN Dampingi Karyawan Asal Patani Barat Hadapi PT. STM, Black Panther Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatannya, Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara Provinsi Maluku Utara (SBGN Malut) Black Panther kepada Media Suara Utama, Sabtu 13 Juli 2024 mengatakan bahwa kami turun tangan untuk mendampingi Muhammad Rifai salah satu karyawan lokal Halmahera Tengah (Halteng) asal Patani Barat, Maluku Utara yang berdomisili di Weda.

“Awalnya M. Rifai kontrak-nya berakhir karena perusahan PT. STM tidak memperpanjang lagi kontraknya. Tetapi, tidak terlepas dari itu Hak secara Normatif harus diberikan secara keseluruhan oleh Perusahan,” teran Black Panther.

Setelah melakukan koordinasi dengan PT. STM, Black Panther menemukan bahwa rupanya pihak ST. STM tidak menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan perhitungan Kompensasi yang hanya dihitung tahun 2021, tidak terhitung sejak masa kerja tahun 2019.

BACA JUGA :  Idul Adha 2024: Desa Banemo Patani Barat Potong 2 Ekor Hewan Kurban, Salurkan ke 121 rumah Warga

“Pihak PT. STM tidak menghitung Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan perhitungan Kompensasi hanya dihitung tahun 2021, tidak terhitung tahun 2019 yang mana berdasarkan Masa Kerja,” ungkapnya tegas.

“Alasan PT. STM yang dihitung tahun 2021 berdasarkan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja,” sambungnya

Black Panther menegaskan, kalau PT. STM sangat keliru sekali. Untuk itu kami tempuh jalur hukum yang mana melalui Perundingan Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Halmahera Tengah. Dan kami tidak akan mundur selangkahpun untuk naikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate. Hal ini dilakukan untuk menegakan Keadilan.*

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!
Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang
Pendaftaran Turnamen DUNTEK CUP I Dibuka
10 Tips Rahasia Menulis Konten Cepat Viral di Media Sosial !
Peringati HUT ke-44, Dusun Karya Makmur Adakan Senam Bersama dan Pengobatan Gratis
Deklarasi Penyerahan Surat Keputusan Satgasus Prabu 08 Bogor
PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN
Kepala BKN Optimis Jalankan Organisasi Sesuai Instruksi Presiden dengan Sistem Kerja Terbaru
Berita ini 374 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:11 WIB

Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:33 WIB

Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:28 WIB

10 Tips Rahasia Menulis Konten Cepat Viral di Media Sosial !

Rabu, 12 Februari 2025 - 11:15 WIB

Peringati HUT ke-44, Dusun Karya Makmur Adakan Senam Bersama dan Pengobatan Gratis

Rabu, 12 Februari 2025 - 09:50 WIB

Deklarasi Penyerahan Surat Keputusan Satgasus Prabu 08 Bogor

Selasa, 11 Februari 2025 - 18:17 WIB

PDM Tulang Bawang Bahas Percepatan Sertifikasi Aset dengan BPN

Selasa, 11 Februari 2025 - 12:59 WIB

Kepala BKN Optimis Jalankan Organisasi Sesuai Instruksi Presiden dengan Sistem Kerja Terbaru

Senin, 10 Februari 2025 - 22:46 WIB

Miras Oplosan Jenis Aseng telah merenggut 12 nyawa Cianjur Dan Bogor

Berita Terbaru