SUARA UTAMA, Palembang- Puluhan Sopir Trans Musi mengadukan PT Trans Musi Palembang Jaya ( PT TMPJ) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang karena adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Menurut Kuasa Hukum puluhan sopir PT TMPJ yang di PHK (saat ditemui di kantornya, 12 Februari 2025) Rijen Kadin Hasibuan mengatakan bahwa adanya aduan ke Disnaker Kota Palembang ini karena adanya permasalahan antara sopir Trans Musi dengan PT TMPJ.
Pihaknya sudah mengundang PT TMPJ untuk melakukan mediasi be partite sebanyak dua kali, namun PT TMPJ tidak hadir tanpa ada penjelasan dan konfirmasi apapun” ujarnya.
ADVERTISEMENT
![Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang 5 IMG 20240411 WA00381 Puluhan Sopir Trans Musi Mengadukan PT TMPJ Ke Disnaker Kota Palembang Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama](https://suarautama.id/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240411-WA00381.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rijen menjelaskan bahwa Sopir bus Trans Musi yang di PHK sebanyak 87 orang, tetapi yang meminta bantuan hukum kepada kantor hukum kita saat ini baru Sepuluh (10) orang supir.
Setelah melaporkan permasalahan tersebut ke Disnaker Kota Palembang, Rijen Kadin Hasibuan berharap terjadi mediasi Tri partite, antara Sopir, PT TMPJ dan Pemerintah (dalam hal ini Disnaker Kota Palembang), serta para kliennya mendapatkan hak-haknya termasuk kompensasi yang belum diberikan.
Bus PT Trans Musi Palembang Jaya atau yang lebih dikenal masyarakat Palembang dengan Bus Trans Musi (Bus TM)
Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH
Editor : Wartawan Suara Utama
Sumber Berita : Semua sumber