Mengapa KEMENAG Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang?

- Writer

Sabtu, 16 Juli 2022 - 01:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kemenag Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang/Kasus Cabul Mas Bechi. Rakhmat Fatoni (Suara Utama ID)

Foto: Kemenag Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang/Kasus Cabul Mas Bechi. Rakhmat Fatoni (Suara Utama ID)

SUARA UTAMA, JOMBANG – Setelah pihak Kepolisian menangkap MSAT (inisial Mas Bechi) tersangka Kasus Pencabulan terhadap Santriwatinya yang dilakukan di kediamannya Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur.

BACA JUGA : Modus Keep Reservasi, Hati – Hati Info Kost Palsu Murahan

Tidak lama kemudian Kementrian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah di karenakan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oleh keluarga pendiri Ponpes tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Mengapa KEMENAG Batal Mencabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID
Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID

Dasar pencabutan izin operasional Pondok Pesantren tersebut telah diatur dalam UU Nomer 18 tahun 2019 Tentang Pesantren. Pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah yang dilakukan Kemenag hanya berlangsung 4 hari saja.

Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID
Foto: Program Kelas Pelatihan/AR Learning Center adalah Pusat Pembelajaran, Pendidikan dan Pengkaderan. Lembaga AR Learning Center/Suara Utama-081232729720/Suara Utama ID

Menteri Agama (Menag) Ad Intern Muhadjir Effendy mengatakan pembatalan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dilansir dari Berita CNN Indonesia sebagaimana dirilis ulang jurnalis Suara Utama ID, Jum’at (15/07/2022).

BACA JUGA :  Keren, Kacab Bank Danamon Surabaya Nimas Sukses Raih Predikat Certified Fundamental Tax

Dari berita tersebut Muhadjir menegaskan kasus tersebut tidak memiliki kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan, melainkan hanya oknum yang terjerat kasus itu. Yang bersangkutan juga sudah menyerahkan diri dan ditindak oleh pihak Kepolisian. 

BACA JUGA : Owner AR Learning Center Tuntut Profesionalisme Kelembagaan dan Pelayanan Ummat sesuai Visi Misi

Pemulihan izin yang dilakukan Muhadjir tentu menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, pasalnya izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah yang sempat dicabut Kemenag pada kamis 7 Juli yang lalu hanya berlangsung 4 hari saja. Hal itu dilakukan atas arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Lantas bagaimana dengan Pondok Pesantren lainnya yang terlibat kasus sama berupa pencabulan yang kini izin operasional dicabut oleh Kemenag?

Apakah akan dipulihkan juga izin operasionalnya oleh Kemenag seperti Pondok Pesantren Shiddiqiyyah?

Berita Terkait

Tambal Sulam Hanya berumur Sekitar 6 Bulan Sudah Kembali Berlobang Ruas Jalan Klenang Kidul – Pesawahan. 
Hari Keempat Idul Fitri, Tempat Wisata di Lamongan Padat Pengunjung
Pernicious Hate Gelar Release Party “Grind Up!” di Purwokerto
Di Duga Ketua Ormas Jadi Korban Ledakan Petasan, Keluarga Korban Terkesan Menutup nutupi.
Jejak-Jejak Inspirasi Para Pemuda Tuna Netra Peserta I’tikaf di Masjid Nurhidayah Palembang. Erixon May Siregar (Muallaf) : di Medan Saya Dibuang, di Palembang Saya Ditinggal
Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli
Pastor Marthen E Kuayo Pr Resmi Melantik 6 Akolit Baru di Idakebo
Pastor Marten Kuayo Pimpin Misa 50 Tahun Katekis,Penerima Krisma Dan Hut 17 Tahun Paroki
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 12:41 WIB

Tambal Sulam Hanya berumur Sekitar 6 Bulan Sudah Kembali Berlobang Ruas Jalan Klenang Kidul – Pesawahan. 

Jumat, 4 April 2025 - 07:32 WIB

Hari Keempat Idul Fitri, Tempat Wisata di Lamongan Padat Pengunjung

Kamis, 3 April 2025 - 10:47 WIB

Pernicious Hate Gelar Release Party “Grind Up!” di Purwokerto

Kamis, 3 April 2025 - 09:28 WIB

Di Duga Ketua Ormas Jadi Korban Ledakan Petasan, Keluarga Korban Terkesan Menutup nutupi.

Rabu, 2 April 2025 - 13:06 WIB

Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli

Rabu, 2 April 2025 - 12:13 WIB

Pastor Marthen E Kuayo Pr Resmi Melantik 6 Akolit Baru di Idakebo

Rabu, 2 April 2025 - 10:18 WIB

Pastor Marten Kuayo Pimpin Misa 50 Tahun Katekis,Penerima Krisma Dan Hut 17 Tahun Paroki

Selasa, 1 April 2025 - 18:52 WIB

Oknum Petugas Menggunakan Mobil Dinas Patroli TNBTS di Duga Membiarkan Wisatawan Masuk Laut Pasir Bromo Saat Wisata Gunung Bromo di Tutup. 

Berita Terbaru