Baliho Dipindah, Rumah Dirusak

- Writer

Jumat, 19 Januari 2024 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, SERANG – Pemasangan baliho salah satu caleg di kecamatan walantaka kota serang berujung pada peristiwa pidana.

Peristiwa terjadi pada tanggal 19 desember silam. Sekelompok pemuda memasang baliho caleg di halaman rumah Ny Iin warga bojong honje kel pasuluhan. Meskipun tanpa ijin dari Ny Iin, tetapi baliho tetap terpasang. Lantaran suatu hal tanpa sepengetahuan orang baliho dipindahkan oleh team pemasang. Namun, Jumaro (53thn) salah satu pendukung caleg di lingkungan tersebut menuduh bahwa Ny Iin dan keluarga lah yang di duga memindahkan. dan terjadilah keribuatan. Jumaro mengeluarkan sebuah golok panjang dan menodongkan ke salah satu keluarga iin  (sukeni, 50thn) sambil lantang mengatakan akan bersimbah darah jika baliho tidak dipasang ditempatnya semula. Belakangan diketahui bahwa yang memindah baliho tersebut adalah Anas Firdaus dan Romli yang berasal dari Kelurahan Walantaka.

Saat dikonfirmasi oleh tim suara utama, menurut keterangan saksi mata yang berada di lokasi kejadian yaitu sukeni, jumaro menodongkan golok dimuka sukeni lantaran salah paham. Namun sukeni tidak meladeni hal tersebut dan tetap mengatakan dirinya tidak tahu menahu terkait pemindahan baliho.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Baliho Dipindah, Rumah Dirusak Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesal dengan jawaban sukeni, jumaro pun melampiaskan kemarahan ke rumah Ny Iin (35thn). Sebuah gazebo di depan rumah iin pun dirusak hingga rata dengan tanah dengan golok yang dibawanya tersebut.

Dengan sebilah golok itu juga terjadi pengrusakan pada dapur rumah Ny iin. Tiang-tiang dapur rumah iin dirobohkan sehingga atap dapur rumah ny iin roboh rata dengan tanah.

“Harapan saya agar kejadian ini menjadikan dia (Jumaro) lebih jera karena sering bertindak sesuka hatinya kepada para warga karena dikenal sebagai orang yang dipandang di wilayahnya.” Ujar Sukeni.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ny Iin ke polsek setempat dengan Nomor Laporan LI/ 106 / XII / 2023 tanggal 19 Desember 2023

“Saya masih menunggu keadilan, apakah tidak ada keadilan bagi orang kecil seperti saya, rumah saya yang dirusak masa saya didesak-desak untuk tidak membatalkan laporan. Saya hanya minta keadilan karena ini bukan kejadian yang pertama.” Kata Ny Iin saat dihubungi  tim suara utama.

Saat pihak polsek ditanya oleh tim. Supandi, Kanit Reskrim Polsek Walantakan mengatakan bahwa pihaknya belum menanggapi kasus tersebut lantaran banyaknya tugas tambahan yang sedang dihadapi oleh anggotanya, namun ia mengatakan bahwa hari ini tanggal 19 Januari 2024 pihaknya akan mengadakan gelar perkara pada kasus tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan masih belum juga ada kejelasan dari kasus tesebut.

BACA JUGA :  Korupsi Terstruktur di Desa Montor? Gema Pandeglang Dukung PCW dan Desak Usut Tuntas

Perlu diketahui perbuatan yang dilakukan oleh Jumaro bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023.

Pasal tersebut mengatur soal jerat pasal perusakan barang milik orang lain.

Pasal 406 KUHP berbunyi:

  • (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
  • (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain

Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:

  • (1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta
  • (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta

Yang menjadi atensi serta poin utama hingga pelaku dikenakan sanksi adalah adanya unsur ‘’kesengajaan’’ atau perbuatannya dianggap sebagai sengaja merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.

Kendati demikian, hukuman yang dikenakan tergantung pada keputusan pengadilan.

Berita Terkait

Jawa Barat Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan: Kebijakan Pro-Rakyat Gubernur Dedi Mulyadi
Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 
Bupati Subang Hadiri Laga Final ASN Subang Soccer Festival 2025
Pelayanan Ibadah Haji dan Kepentingan Bisnis Negara
LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Rutin Bulanan
Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa
Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan, Bupati Subang Lantik Dewan Pendidikan Baru
Perjuangan dalam Pengkaderan: Menjadi Kader Bukan Sekadar Seragam dan Salam
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:00 WIB

Jawa Barat Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan: Kebijakan Pro-Rakyat Gubernur Dedi Mulyadi

Senin, 5 Mei 2025 - 10:41 WIB

Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 

Senin, 5 Mei 2025 - 10:40 WIB

Bupati Subang Hadiri Laga Final ASN Subang Soccer Festival 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 07:21 WIB

Pelayanan Ibadah Haji dan Kepentingan Bisnis Negara

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:39 WIB

LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Gelar Rapat Konsolidasi dan Koordinasi Rutin Bulanan

Sabtu, 3 Mei 2025 - 00:02 WIB

Kebersamaan dan Kepedulian dalam Khitanan Massal Saba Desa

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:11 WIB

Reformasi Pendidikan Jadi Sorotan, Bupati Subang Lantik Dewan Pendidikan Baru

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:20 WIB

Perjuangan dalam Pengkaderan: Menjadi Kader Bukan Sekadar Seragam dan Salam

Berita Terbaru

Nafian Faiz. Dok Pribadi. (suarautama.id)

Opini

Camp Militer untuk Siswa Bermasalah? Kenapa Tidak!

Senin, 5 Mei 2025 - 12:52 WIB