Soal Wewenang Pencekalan, Imigrasi Diingatkan Agar Taat Kepada Hukum

- Penulis

Jumat, 28 Juni 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Martono Mengirimkan surat untuk mengingatkan Dirjen Imigrasi. (28/06/2024)

Foto : Martono Mengirimkan surat untuk mengingatkan Dirjen Imigrasi. (28/06/2024)

Masyarakat Indonesia mengetahui bahwa Dirjen Imigrasi merupakan satu-satunya lembaga yang mengurus kewenangan ijin masuk ke dalam negara atau ijin keluar dari wilayah negara. Melalui UU Keimigrasian memang telah diberikan wewenang untuk melakukan hal itu. Pencegahan atau dikenal dengan istilah pencekalan dan wewenang menangkal orang masuk ke wilayah Indonesia. Statistik menunjukkan jumlah orang yang dicekal dan ditangkal sebanyak 3.262 orang. Namun menjalankan kewenangan cekal dan tangkal itu menemui banyak dinamika. “kita akui kewenangan itu telah jelas diatur UU Keimigrasian, tapi batas alasan, terkait kewenangan, semua aturan keimigrasian ada di sana. Persoalan dinamika itu tinggal bagaimana person pelaksana patuh pada hukum atau hendak memanfaatkan hukum” kata Martono Maulana, seorang advokat yang sedang menyorot urusan pencekalan. Pencekalan seseorang biasanya dimohonkan oleh pejabat tertentu terutama kaitannya dengan pemeriksaan hukum, penyidikan atau pajak.”Ada orang dicekal secara lisan, ya bisa saja, tetapi harus jelas alasannya. Dan harus transparan serta ksatria dalam melepas juga. Jangan berani cegah dan tangkal tapi pemulihannya bertele dan penuh liku.” Jelas Martono

Martono melanjutkan sikap transparan dan kesatria itu misalnya berdasarkan azas hukum yang diatur di Pasal 77 KUHP. Dalam pasal itu sebutkan pertanggungjawaban pidana berakhir jika terperiksa meninggal dunia, maka hal-hal terkait itu hapus juga, Walaupun penyidiknya bukan dari imigrasi, tetapi harus ditaati juga. “ Nah ada orang sekedar saksi atas kasus yang terperiksanya meninggal dunia. Sebut saja Lukas Enembe, itu sudah meninggal, Pimpinan KPK juga sudah siaran pers dimana mana kalau pertanggungjawabannya selesai. Ya mestinya status cekalnya juga berakhir juga dong. Ini Dirjen harus taat KUHP ya ikut transparan untuk menghapus” Ungkap Martono.

BACA JUGA :  Waspada! Penyebar Screenshot Chat WhatsApp Bisa Terjerat Hukum

Dalam kesempatan itu Martono telah melayangkan surat khusus kepada Direktur Dirjen Imigrasi yang mengingatkan mengenai berakhirnya hak cekal berdasarkan argumentasi hukum dan prinsip rechtsstaat (negara hukum). Surat tersebut menerangkan bahwa orang yang dicekal merupakan buntut dari pemeriksaan Lukas Enembe yang telah meninggal dunia, sehingga demi kepastian hukum keimigrasian mesti pula patuh menghapus dari daftar cekal. “Kalau lama-lama ini mengindikasikan ada interes lain” sergahnya

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Soal Wewenang Pencekalan, Imigrasi Diingatkan Agar Taat Kepada Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Martono pihaknya sudah pernah berbincang dengan Direktur, tetapi direktur menyatakan harus ada surat tertulis pembatalan permohonan cekal dari yang memohon dalam hal ini penyidik KPK. “Inilah yang rancu, lha pencekalannya saja boleh permintaan lisan dan kenyataanya atas lisan saja. KPK jugs sudah bilang itu selesai di media. Di PP Keimigrasian juga tidak ada yang menyebut harus pakai surat. Yang pakai surat tertulis itu karena putusan PTUN, putusan bebas, dan pencabutan dari menteri. Itu baru pakai surat. Ini KUHP yang bilang, pertanggungjawaban usai. Kok malah tidak mau melepas, inilah yang perlu diingatkan “ sergah Martono.

Berkenaan dengan itu, Direktur Dirjen Imigrasi masih belum dapat dihubungi oleh tim redaksi untuk memberikan statemen respon atas hal tersebut. Namun demikian publik tetap berharap bahwa Imigrasi dan lebaga negara yang lain sebagai lembaga pelayanan publik mesti lebih terbuka dan transparan.

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan
Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir
Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Perlu Normalisasi Sungai Batang Gasan yang Masuk ke Pemukiman Penduduk di Korong Piliang

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Jumat, 12 Desember 2025 - 22:12 WIB

Ironi Merangin: Jembatan Hampir Ambruk, Warga Terjatuh, Pemerintah Belum Juga Hadir

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:53 WIB

Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB