
SUARA UTAMA,Palembang– Ratusan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh di Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demontrasi di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan di jalan Kapten A.Rivai Palembang, pada Rabu 18 Desember 2024. Aksi demontrasi ini karena buntut penolakan hasil penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 yang ditetapkan Pj.Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi yang disebut tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Selatan.
Demo para serikat pekerja dan serikat buruh diawali dengan membaca Yasin bersama-sama yang duduk di Jalan Ade Irma Suryani Nasution. Para Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ini membawa sejumlah atribut dari serikat pekerja dan serikat buruh yang selanjutnya melakukan orasi di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan.
Ketua KSPSI Kota Palembang Sopan Sopian menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut para pekerja dan buruh menyampaikan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yaitu 1.Menolak upah murah 2.Menuntut pemberhentian PJ.Gubernur Sumatera Selatan 3. Menuntut revisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan (UMSPSS) 2025 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumatera Selatan dan sesuai kebutuhan hidup layak buruh 4.Menuntut penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Sumatera Selatan berdasarkan kebutuhan hidup layak buruh 5.Menuntut BPS Sumatera Selatan memberikan data valid mengenai bukti kajian tentang upah sektoral di Sumatera Selatan dan memberikan sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS apabila terbukti memberikan data tidak benar karena telah melakukan kebohongan publik terhadap kajian Upah Minimun Sektoral di Sumatera Selatan Tpahun 2025 6. Menuntut Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumatera Selatan untuk menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku 7. menuntut sanksi pencopotan kepada mereka yang tidak menjalankan tupoksinya berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Ketua Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan ada tiga poin tuntutan kita pada hari ini yang pertama menuntut revisi upah minimun sektoral Provinsi Sumatera Selatan (UMSPSS), kemudian menuntut UMP Kabupaten/Kota dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota segera diumumkan.

Penulis : Andri Harahap
Editor : Andri Harahap
Sumber Berita : Liputan khusus di lapangan