Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan?

- Writer

Jumat, 23 Agustus 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Foto: Ilustrasi Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Perbedaan Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

SUARA UTAMA, Jakarta — Baru-baru ini, perbedaan putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai syarat usia calon kepala daerah telah menimbulkan perdebatan mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dari keputusan-keputusan tersebut.

Putusan Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dipenuhi pada saat pelantikan calon terpilih. Ini memberikan keleluasaan tambahan bagi calon yang mungkin mendekati batas usia pada saat penetapan calon, karena mereka hanya perlu memenuhi syarat usia pada saat pelantikan jika terpilih.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Perbedaan Putusan MA dan MK tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Siapa yang Diuntungkan? Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Makamah Konstitusi (MK)

Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Artinya, calon harus memenuhi syarat usia sejak awal penetapan untuk memastikan kesesuaian selama seluruh proses pemilihan.

Baca Juga: Ketua RT Inspiratif H. Sunyoto ( 79 ): Kepemimpinan yang Dilandasi Ibadah di Purbalingga Kidul

Siapa yang Diuntungkan?

1. Calon yang Mendekati Batas Usia: Keputusan MA dapat menguntungkan calon yang masih relatif muda dan memiliki aspirasi politik. Dengan adanya fleksibilitas dalam memenuhi syarat usia, calon yang mendekati batas usia pada saat pelantikan memiliki keuntungan tambahan untuk bersiap dan menyesuaikan diri dengan ketentuan usia yang berlaku pada saat pelantikan.

BACA JUGA :  Pelantikan Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Islam As-Syafi’iyah

2. Calon yang Memenuhi Syarat Usia pada Penetapan: Sebaliknya, keputusan MK yang mengharuskan pemenuhan syarat usia pada saat penetapan pasangan calon bisa dianggap lebih ketat dan adil, karena memastikan semua calon memenuhi syarat usia dari awal proses pemilihan. Ini menguntungkan calon yang sudah memenuhi syarat usia pada saat penetapan dan mengurangi risiko ketidakpastian di kemudian hari.

Pandangan Publik

Keputusan MA dianggap memberikan fleksibilitas yang mungkin lebih menguntungkan bagi calon dengan latar belakang politik tertentu, sedangkan keputusan MK dianggap lebih konsisten dan menegakkan prinsip keadilan sejak awal proses pemilihan. Pandangan ini menyoroti perbedaan dalam pendekatan antara dua lembaga yudikatif dan bagaimana keputusan mereka dapat mempengaruhi calon serta proses Pilkada secara keseluruhan.

Kesimpulan

Perbedaan dalam keputusan MA dan MK menunjukkan adanya dua perspektif berbeda dalam mengatur syarat usia calon kepala daerah. Keputusan MA menawarkan fleksibilitas yang bisa menguntungkan calon yang masih dalam persiapan, sementara keputusan MK menekankan kepastian dan konsistensi sejak awal proses. Dampak dari keputusan-keputusan ini terhadap calon dan integritas Pilkada menjadi topik penting yang perlu terus dibahas untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambal Sulam Hanya berumur Sekitar 6 Bulan Sudah Kembali Berlobang Ruas Jalan Klenang Kidul – Pesawahan. 
Hari Keempat Idul Fitri, Tempat Wisata di Lamongan Padat Pengunjung
Pernicious Hate Gelar Release Party “Grind Up!” di Purwokerto
Di Duga Ketua Ormas Jadi Korban Ledakan Petasan, Keluarga Korban Terkesan Menutup nutupi.
Jejak-Jejak Inspirasi Para Pemuda Tuna Netra Peserta I’tikaf di Masjid Nurhidayah Palembang. Erixon May Siregar (Muallaf) : di Medan Saya Dibuang, di Palembang Saya Ditinggal
Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli
Pastor Marthen E Kuayo Pr Resmi Melantik 6 Akolit Baru di Idakebo
Pastor Marten Kuayo Pimpin Misa 50 Tahun Katekis,Penerima Krisma Dan Hut 17 Tahun Paroki
Berita ini 293 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 12:41 WIB

Tambal Sulam Hanya berumur Sekitar 6 Bulan Sudah Kembali Berlobang Ruas Jalan Klenang Kidul – Pesawahan. 

Jumat, 4 April 2025 - 07:32 WIB

Hari Keempat Idul Fitri, Tempat Wisata di Lamongan Padat Pengunjung

Kamis, 3 April 2025 - 10:47 WIB

Pernicious Hate Gelar Release Party “Grind Up!” di Purwokerto

Kamis, 3 April 2025 - 09:28 WIB

Di Duga Ketua Ormas Jadi Korban Ledakan Petasan, Keluarga Korban Terkesan Menutup nutupi.

Rabu, 2 April 2025 - 13:06 WIB

Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli

Rabu, 2 April 2025 - 12:13 WIB

Pastor Marthen E Kuayo Pr Resmi Melantik 6 Akolit Baru di Idakebo

Rabu, 2 April 2025 - 10:18 WIB

Pastor Marten Kuayo Pimpin Misa 50 Tahun Katekis,Penerima Krisma Dan Hut 17 Tahun Paroki

Selasa, 1 April 2025 - 18:52 WIB

Oknum Petugas Menggunakan Mobil Dinas Patroli TNBTS di Duga Membiarkan Wisatawan Masuk Laut Pasir Bromo Saat Wisata Gunung Bromo di Tutup. 

Berita Terbaru