Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli

- Writer

Rabu, 2 April 2025 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli -Pelanggaran hukum yang menyeret oknum Kader Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Gunungsitoli terus bergulir di Polres Nias, namun belum ada kepastian hukum hingga hari ini, Selasa (01/04/2025).

Diketahui bahwa ormas DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli menggelar operasi Sweeping dibeberapa tempat hiburan malam di Kota Gunungsitoli yang diduga melanggar izin operasional dari Polres Nias pada tanggal 05 November 2024, sekira pukul 03:20 Wib dini hari,

Dalam sweeping tersebut, dibawah Komando Ketua DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli, berinisial SM bersama puluhan Kader GRIB Jaya diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan ditempat hiburan malam di KTV Binaka Jalan Pattimura No.14, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemilik KTV Binaka membuat laporan pengaduan di Polres Nias, terkait Insiden tersebut, atas laporan pemilik dilakukan tahap pengembangan, hasilnya Polres Nias, menangkap empat orang Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli pada tanggal 11 November 2024, disalah satu lokasi Wahana Hiburan GRIB Jaya di Jalan Diponegoro Desa Miga ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Nias sebelum dirujuk penahanan di Hotel Prodeo Polda Sumatera Utara. Diawal Tahun 2025 dirujuk kembali ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk penahanan. Menurut pantauan wartawan empat orang Kader GRIB Jaya telah menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli beberapa kali, dan hasil putusan pidana Pengadilan Negeri Gunungsitoli belum diketahui.

BACA JUGA :  Aksi Mahasiswa di Bengkalis, Ini Respon Pemerintah Setempat

Hasil pengembangan pihak Polres Nias dari empat orang tersangka, beberapa nama pengurus inti DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli lainnya ikut terseret dipanggil Polres Nias termasuk Ketua DPC GRIB Jaya berinisial SM, menurut kabar dalam hasil pemeriksaan itu beberapa orang nama telah ditetapkan sebagai tersangka baru, namun hingga kini belum dilakukan penahan oleh Polres Nias alias belum jelas status kepastian hukumnya.

Untuk memastikan kepastian hukum, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto, SH.,MH, melalui pesan Chat WhatsApp hari ini, rabu (2/04/25) mengatakan sedang dalam proses dan segera menghadirkan serta melakukan pemeriksaan ahli pelanggaran hukum.

“Benar kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Ormas DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli sedang dalam proses Polres Nias, habis lebaran rencana kita melakukan pemeriksaan ahli,” ucap Kasat singkat.

Diwaktu yang sama Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH.,S.IK.,MH, menjelaskan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dan proses terus berlanjut, terang Kapolres Nias ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Chat WhatsApp.

Tim

Berita Terkait

H Wahyu Sanjaya Anggota Komisi XI DPR RI Kunjungi DPRD Kota Prabumulih, Bahas Undang-Undang Imigrasi
Kepala Dusun Sarirejo I Kabupaten Lumajang Ajak Warga Berwisata ke Kota Batu untuk Pererat Silaturahmi
Anggaran Diluar Logika,  Warga Desa Muara Lengayo Sorot Pembangunan Rehap Jembatan Gantung 
Kades Sungai Pinang Diduga Mark Up Anggaran Pekerjaan Rehap JUT Senilai Rp 169 Juta
Sejumlah Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap Peternakan Ayam Milik Toyib di Desa Tanjung Rejo 
Aksi Damai Masyarakat dan Aktivis Dukung Polres Nias Penuntasan Kasus Dugaan Kekerasan Ormas
Mengungkap Makna filosofis “Cahaya di Atas Cahaya”
Aspirasi Pemuda Nias Menguat: Desakan agar Bupati Pertahankan Sekda Samson Zai
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 18:50 WIB

H Wahyu Sanjaya Anggota Komisi XI DPR RI Kunjungi DPRD Kota Prabumulih, Bahas Undang-Undang Imigrasi

Minggu, 13 April 2025 - 18:47 WIB

Kepala Dusun Sarirejo I Kabupaten Lumajang Ajak Warga Berwisata ke Kota Batu untuk Pererat Silaturahmi

Sabtu, 12 April 2025 - 07:24 WIB

Kades Sungai Pinang Diduga Mark Up Anggaran Pekerjaan Rehap JUT Senilai Rp 169 Juta

Jumat, 11 April 2025 - 21:50 WIB

Sejumlah Warga Keluhkan Aroma Tak Sedap Peternakan Ayam Milik Toyib di Desa Tanjung Rejo 

Jumat, 11 April 2025 - 15:19 WIB

Aksi Damai Masyarakat dan Aktivis Dukung Polres Nias Penuntasan Kasus Dugaan Kekerasan Ormas

Jumat, 11 April 2025 - 13:46 WIB

Mengungkap Makna filosofis “Cahaya di Atas Cahaya”

Jumat, 11 April 2025 - 08:21 WIB

Aspirasi Pemuda Nias Menguat: Desakan agar Bupati Pertahankan Sekda Samson Zai

Jumat, 11 April 2025 - 06:40 WIB

5 Tahun Vacum Akibat Pandemi, PIM SC Kembali Latihan Menembak

Berita Terbaru