SUARA UTAMA, Merangin – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) bantuan pembangunan Pondok Pesantren tahun 2022 yang menyeret nama Suhelmi, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Merangin, Jambi beserta mantan staf nya berinisial ‘R’ telah memicu perhatian publik.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya mengungkap bahwa pada tahun 2022 ada puluhan Pondok Pesantren di Kabupaten Merangin mendapatkan bantuan bangunan fisik dengan Pagu Rp 80 juta.
Namun berdasarkan informasi dilapangan menyebutkan jika dana yang di kucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersebut di potong oleh oknum pegawai Dinas PUPR Kabupaten Merangin Bidang Cipta Karya yang jumlahnya sangat fantastis dengan dalih untuk pembayaran pajak dan pembuatan LPJ.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya bang, untuk pembuatan LPJ di Handle oleh ‘R’ pegawai PU bang, katanya kalau pihak Ponpes yang buat nanti banyak kesalahan, dan untuk jasa pembuatan LPJ tersebut Kami membayar Rp. 3 juta ke pegawai PU tersebut, dan itupun kami masih di bebani untuk pembelian materai, itulah bang kalau Rp. 3 juta kali 60 ponpes lumayan besar juga duitnya bang,” demikian ungkap salah satu pengasuh Ponpes yang namanya minta dirahasiakan.
Paska pemberitaan yang di publish oleh media ini sebelumnya terkait dengan hal tersebut pada Senin (10/2/25) Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Merangin Suhelmi sempat menelepon wartawan Suara Utama dan akan memberikan keterangannya pada Kamis (13/2/25).
Selanjutnya terkait dengan hal tersebut, Kamis (13/2/25) Media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Merangin Suhelmi melalui pesan WhatsApp namun yang bersangkutan enggan membalas, bahkan ketika di konfirmasi melalui Panggilan telepon selulernya juga enggan mengangkatnya meski nada tunggunya berdering.
Dengan demikian jelas adanya jika Suhelmi diduga sengaja menghindari konfirmasi oleh media ini terkait dengan dugaan pungli di lingkup Cipta Karya yang ia pimpin.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama