banner 728x250

Warga Amerika Jadi Korban Penipuan Travel Agent Di Labuan Bajo NTT

Warga Amerika Jadi Korban Penipuan Travel Agent kelabuanbajo.com

IMG 20221020 WA0006 Warga Amerika Jadi Korban Penipuan Travel Agent Di Labuan Bajo NTT Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
banner 120x600
181 Kali Dibaca

SUARAUTAMA, NTT – Kasus dugaan penipuan oleh travel agent kembali menimpa Warga Negara Asing yang berwisata di Labuan Bajo, Prov. Nusa Tenggara Timur (NTT). Korbannya adalah Timothy Smith dan isterinya Eva Agus Smith warga negara Amerika.

Saat di temui di Polres Manggarai Barat, kedua korban di dampingi oleh pengurus Asosiasi Angkutan Wisata Darat (Awstar) John Apong.

Jhon menjelaskan bahwa kronologis kejadian ini berawal ketika Timothy Smith membooking program trip 2 malam 3 hari ke Labuan Bajo pada 02 Oktober 2022 melalui Website dengan nama travel agent wisata kelabuanbajo.com.

Baca juga : Verifikasi Faktual : LS VINUS Bekasi Raya Temukan Dugaan Maladministrasi

Setelah sepakat negosiasi harga kemudian korban Timothy membayar dengan menggunakan via transfer melalui Bank BCA senilai 5 juta rupiah ke rekening terduga pelaku.

Sialnya begitu tiba di Bandara Udara Komodo pada Jumat, 07 Oktober 2022 untuk memulai tournya, Timothy dan Isterinya Eva tidak di jemput oleh travel agent wisata kelabuanbajo.com.

Mereka menunggu hingga 2 jam di Bandara tapi tak kunjung di jemput juga. Mereka merasa di tipu dan di terlantarkan oleh perusahaan tersebut.

John Apong yang sedang berada di Bandara Komodo, melihat kedua tamu wisatawan asing ini sedang menunggu jemputan sudah 2 jam lamanya.

Ia pun mencoba menghampiri kedua wisatawan tersebut dan menanyakan siapa yang hendak menjemput mereka. Timothy dan isterinya menjawab bahwa mereka sudah ada perusahan yang jemput.

Baca juga : Klarifikasi Tokoh Papua Buchtar Tabuni atas penangkapan dirinya

“Mereka menunjukan nama perusahaan. Dan saya mencoba membantu untuk menghubungi melalui telepon, namun tidak aktif dan hanya ada voice mail. Saya mencoba beberapa kali kontak tapi tidak aktif” ujarnya.

Karena merasa dirinya jadi korban penipuan oleh travel agent, akhirnya Timothy dan Eva memutuskan untuk melapor hal ini ke Polres Manggarai Barat pada Jumat, 07 Oktober 2022 dengan nomor laporan LP/B/266/X/2022/SPKT/Polres Mabar.

Eva sebagai pelapor melaporkan peristiwa tentang dugaan tindak pidana penipuan online pasal 28 UU ITE. Terkait laporan tersebut Polres Mabar belum memberikan konfirmasi.

banner 468x60
banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90