UU Penyiaran Mempermudah Sebagian Masyarakat

- Writer

Senin, 10 Juni 2024 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Kebijakan Publik yang menolak UU Penyiaran

Fathin Robbani Sukmana, Pengamat Kebijakan Publik yang menolak UU Penyiaran

SUARA UTAMA – Beberapa waktu lalu, saya sempat kumpul dengan beberapa penggiat media sosial di Jakarta, kami membahas banyak hal mulai dari perkembangan sosial, pendidikan, politik hingga kebijakan publik seperti UU Penyiaran, lalu kami juga berbincang mengenai MA yang berhasil mengubah syarat bakal calon kepala daerah.“Makin susah kalau RUU ini sampai disahkan,” tutur teman saya yang memang bekerja di agency media, kebetulan posisinya adalah sosial media specialist yang harus merancang idenya. Wajar dia mengeluh karena selain konten harus melalui apporoval atasan ketika RUU penyiaran nanti disahkan maka proses persetujuan konten menambah satu yaitu pemerintah.

BACA JUGA : Efek Perlokusi Baliho Menjelang Pilkada

Memang munculnya draft RUU Penyiaran ke publik, membuat banyak profesi gerah. Bukan hanya wartawan saja, akan tetapi konten kreator hingga penggiat media sosial sangat resah dengan adanya draft yang tiba-tiba sudah dibahas dengan berbagai kekurangannya, sehingga ada asumsi bahwa pemerintah mencoba untuk mengendalikan kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 UU Penyiaran Mempermudah Sebagian Masyarakat Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum lagi, dalam draft tersebut dicantumkan bahwa larangan untuk melakukan siaran investigasi hingga semua penyedia harus lapor ke Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, belum lagi biasnya tugas dewan pers. Makin kacau? tentu saja, maka dari itu perlunya gelombang masyarakat untuk menolak UU tersebut.

UU Penyiaran Manfaat Untuk Masyarakat?

“Padahal UU Penyiaran kan mempermudah masyarakat,”

Celetuk kawan saya yang baru saja hadir ditunggu kedatangannya sejak satu jam lalu. Semua penggiat yang lain kaget karena ucapannya, siapa sangka orang yang paling kritis di tongkrongan bisa bicara demikian, bahkan orang yang paling tidak peduli saja ikut diskusi untuk menolak, tapi teman saya itu bisa-bisa bicara demikian.

BACA JUGA : Pentingnya Penataan dan Regulasi yang Pro Tranportasi Publik dan Massal

Kawan saya sebut saja Bima ia emosi bukan kepalang karena Ali bicara demikian, “Ah masa seorang Ali bicara seperti ini, sudah jadi buzzer pemerintah ni,” kata Bima. Tentu semua kawan saya di sana kaget juga Bima bisa berbicara demikian, karena dia paling tidak ingin ikut berkonflik apalagi memikirkan kebijakan publik.

BACA JUGA :  Suara Utama Adakan Belajar Menulis

“Sabar-sabar, aku jelaskan dulu,”

Sebetulnya UU Penyiaran ini sangat mempermudah masyarakat untuk menghindari hoax, dan ini sesuai kebiasaan masyarakat kita walau tidak semua, karena menurut Ali, UU ini seperti melihat kondisi sosial masyarakat kita yang masih belum terbiasa dengan tersebar nya informasi yang cukup banyak namun tidak semua benar.

BACA JUGA : Kunjungi Car Free Day, Samu dan Domu Bahagiakan Sesama

Masyarakat dimudahkan dengan adanya filter konten oleh KPI walaupun ia juga tidak yakin KPI akan memfilter semua, apalagi banyak netizen yang enggan untuk memilih mana konten baik dan benar, buktinya sekarang makin carut marut Indonesia, yang kemarin memilih keberlanjutan tetap asik tanpa adanya penyesalan padahal hidup mereka sudah susah.

Kedua dilarangnya konten investigasi, karena konten investigasi itu pasti panjang siarannya, bahkan siarannya bisa mencapai satu jam, tentu sebagian masyarakat kita tidak suka, karena mereka lebih suka potongan informasi yang tersebar di media sosial, lalu memviralkan, menghujat hingga mengajak orang untuk membenci padahal belum tentu informasi itu benar.

BACA JUGA : Mahasiswa Pemenang Lomba Entrepreneurship 2024 Universitas PGRI Palembang, Sharing tentang Bisnis bersama Mahasiswa dari Turkey, Mesir dan Prancis

Belum lagi, kalau UU Penyiaran disahkan, orang-orang macam akademisi, aktivis tidak akan berteriak lantang di media sosial dan kondisi masyarakat tidak akan terpecah bahkan adem ayem karena disuguhi dengan konten-konten tenang, damai namun bahagia.

“Jadi UU ini, sebenarnya mempermudah rakyat kok,”

“Bentar-bentar kok ada yang salah ya,” ucap saya bergumam

***

Dari hasil obrolan di warung kopi tersebut, saya jadi merenung, mungkin benar pemerintah ingin mempermudah rakyat dengan adanya UU Penyiaran, karena betul juga masyarakat kita sering terjebak dengan konten yang menyesatkan.

BACA JUGA : Patroli Malam Akhir Pekan, Polres Pringsewu Lampung Amankan Empat Sepeda Motor

Tapi bagaimana dengan konten investigasi hingga konten pencerdasan yang bertujuan untuk masyarakat lebih cerdas dan berkembang? Apa pemerintah sengaja membuat RUU Penyiaran untuk mempermudah masyarakat agar diam, bungkam dan tidak berkembang ya? Eh

Fathin Robbani Sukmana, Penulis dan Pengamat Kebijakan Publik

Berita Terkait

Peluncuran Alkitab Bahasa Ngalik di Dekai: Langkah Baru dalam Penyebaran Firman Allah
Pejabat Bupati Subang Buka Workshop Keprotokolan, Protokol Merupakan Pengantar Wajah Pemerintah Kabupaten Subang
Sosialisasi Pendidikan Tinggi di Takalar & Jeneponto: Siswa Diberi Info Seleksi Kampus
Peresmian dan Tasyakuran Paguyuban Seni Karawitan Madya Laras yang Mendapat Hibah Gamelan dari Dinas Kebudayaan Propinsi DIY
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi
Mahasiswa FEB UNIKU Kunjungi Perusahaan Multinasional dalam Rangka Praktik Lapangan
Perayaan HUT ke-170 Pekabaran Injil di Tanah Papua Jadi Peristiwa Sejarah Keselamatan, Perkuat Persatuan
Mengungkap Makna Kicauan Burung pada Malam Hari, Apakah Pertanda Bahaya?
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:58 WIB

Peluncuran Alkitab Bahasa Ngalik di Dekai: Langkah Baru dalam Penyebaran Firman Allah

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:45 WIB

Pejabat Bupati Subang Buka Workshop Keprotokolan, Protokol Merupakan Pengantar Wajah Pemerintah Kabupaten Subang

Jumat, 7 Februari 2025 - 13:52 WIB

Sosialisasi Pendidikan Tinggi di Takalar & Jeneponto: Siswa Diberi Info Seleksi Kampus

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:35 WIB

Peresmian dan Tasyakuran Paguyuban Seni Karawitan Madya Laras yang Mendapat Hibah Gamelan dari Dinas Kebudayaan Propinsi DIY

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:05 WIB

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang Audiensi dengan DPD LSM LIRA Lumajang Bahas Program Pupuk Subsidi

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:41 WIB

Mahasiswa FEB UNIKU Kunjungi Perusahaan Multinasional dalam Rangka Praktik Lapangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 18:55 WIB

Perayaan HUT ke-170 Pekabaran Injil di Tanah Papua Jadi Peristiwa Sejarah Keselamatan, Perkuat Persatuan

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:23 WIB

Mengungkap Makna Kicauan Burung pada Malam Hari, Apakah Pertanda Bahaya?

Berita Terbaru