SUARA UTAMA – Beberapa waktu lalu, saya sempat kumpul dengan beberapa penggiat media sosial di Jakarta, kami membahas banyak hal mulai dari perkembangan sosial, pendidikan, politik hingga kebijakan publik seperti UU Penyiaran, lalu kami juga berbincang mengenai MA yang berhasil mengubah syarat bakal calon kepala daerah.“Makin susah kalau RUU ini sampai disahkan,” tutur teman saya yang memang bekerja di agency media, kebetulan posisinya adalah sosial media specialist yang harus merancang idenya. Wajar dia mengeluh karena selain konten harus melalui apporoval atasan ketika RUU penyiaran nanti disahkan maka proses persetujuan konten menambah satu yaitu pemerintah.
BACA JUGA : Efek Perlokusi Baliho Menjelang Pilkada
Memang munculnya draft RUU Penyiaran ke publik, membuat banyak profesi gerah. Bukan hanya wartawan saja, akan tetapi konten kreator hingga penggiat media sosial sangat resah dengan adanya draft yang tiba-tiba sudah dibahas dengan berbagai kekurangannya, sehingga ada asumsi bahwa pemerintah mencoba untuk mengendalikan kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum lagi, dalam draft tersebut dicantumkan bahwa larangan untuk melakukan siaran investigasi hingga semua penyedia harus lapor ke Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, belum lagi biasnya tugas dewan pers. Makin kacau? tentu saja, maka dari itu perlunya gelombang masyarakat untuk menolak UU tersebut.
UU Penyiaran Manfaat Untuk Masyarakat?
“Padahal UU Penyiaran kan mempermudah masyarakat,”
Celetuk kawan saya yang baru saja hadir ditunggu kedatangannya sejak satu jam lalu. Semua penggiat yang lain kaget karena ucapannya, siapa sangka orang yang paling kritis di tongkrongan bisa bicara demikian, bahkan orang yang paling tidak peduli saja ikut diskusi untuk menolak, tapi teman saya itu bisa-bisa bicara demikian.
BACA JUGA : Pentingnya Penataan dan Regulasi yang Pro Tranportasi Publik dan Massal
Kawan saya sebut saja Bima ia emosi bukan kepalang karena Ali bicara demikian, “Ah masa seorang Ali bicara seperti ini, sudah jadi buzzer pemerintah ni,” kata Bima. Tentu semua kawan saya di sana kaget juga Bima bisa berbicara demikian, karena dia paling tidak ingin ikut berkonflik apalagi memikirkan kebijakan publik.
“Sabar-sabar, aku jelaskan dulu,”
Sebetulnya UU Penyiaran ini sangat mempermudah masyarakat untuk menghindari hoax, dan ini sesuai kebiasaan masyarakat kita walau tidak semua, karena menurut Ali, UU ini seperti melihat kondisi sosial masyarakat kita yang masih belum terbiasa dengan tersebar nya informasi yang cukup banyak namun tidak semua benar.
BACA JUGA : Kunjungi Car Free Day, Samu dan Domu Bahagiakan Sesama
Masyarakat dimudahkan dengan adanya filter konten oleh KPI walaupun ia juga tidak yakin KPI akan memfilter semua, apalagi banyak netizen yang enggan untuk memilih mana konten baik dan benar, buktinya sekarang makin carut marut Indonesia, yang kemarin memilih keberlanjutan tetap asik tanpa adanya penyesalan padahal hidup mereka sudah susah.
Kedua dilarangnya konten investigasi, karena konten investigasi itu pasti panjang siarannya, bahkan siarannya bisa mencapai satu jam, tentu sebagian masyarakat kita tidak suka, karena mereka lebih suka potongan informasi yang tersebar di media sosial, lalu memviralkan, menghujat hingga mengajak orang untuk membenci padahal belum tentu informasi itu benar.
Belum lagi, kalau UU Penyiaran disahkan, orang-orang macam akademisi, aktivis tidak akan berteriak lantang di media sosial dan kondisi masyarakat tidak akan terpecah bahkan adem ayem karena disuguhi dengan konten-konten tenang, damai namun bahagia.
“Jadi UU ini, sebenarnya mempermudah rakyat kok,”
“Bentar-bentar kok ada yang salah ya,” ucap saya bergumam
***
Dari hasil obrolan di warung kopi tersebut, saya jadi merenung, mungkin benar pemerintah ingin mempermudah rakyat dengan adanya UU Penyiaran, karena betul juga masyarakat kita sering terjebak dengan konten yang menyesatkan.
BACA JUGA : Patroli Malam Akhir Pekan, Polres Pringsewu Lampung Amankan Empat Sepeda Motor
Tapi bagaimana dengan konten investigasi hingga konten pencerdasan yang bertujuan untuk masyarakat lebih cerdas dan berkembang? Apa pemerintah sengaja membuat RUU Penyiaran untuk mempermudah masyarakat agar diam, bungkam dan tidak berkembang ya? Eh
Fathin Robbani Sukmana, Penulis dan Pengamat Kebijakan Publik