SUARA UTAMA. Ada 1123 pengajuan cerai gugat yang terdaftar Pengadilan Agama Kabupaten Jombang per hari Kamis, 4 Mei 2023 yang 67% karena faktor ekonomi. Sehingga diperkirakan ada janda baru di Kabupaten Jombang sejumlah 1123 lebih apabila putusan perceraian di kabulkan pada tahun ini.
Menurut laporan Statistik Indonesia penyebab utama perceraian pada 2022 adalah perselisihan dan pertengkaran. Jumlahnya sebanyak 284.169 kasus atau setara 63,41% dari total faktor penyebab kasus dilatarbelakangi alasan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga poligami.
Angka perceraian di Kabupaten Jombang sangat tinggi. Berdasarkan catatan dari Pengadilan Agama (PA) Jombang, sepanjang tahun 2022, total perkara perceraian yang masuk ke PA mencapai 3.171 kasus. Humas PA Jombang Ulil Uswah mengatakan, dari jumlah 2.402 perkara perceraian merupakan gugatan cerai dari istri, sementara sisanya 769 merupakan kasus talak (suami yang mengajukan cerai).
“Kalau untuk kasus cerai gugat selama 2022 itu sebanyak 2 402, kasus cerai talak sebanyak 769 jadi total keseluruhan kasus perceraian di Kabupaten Jombang selama satu tahun 2022 mencapai 3171,” ujarnya pada Rabu, 3 Mei 2023 disela-sela MOU dengan Universitas Darul ‘Ulum Jombang
. Uswah mengatakan, ada banyak faktor yang menjadi pemicu tingginya kasus perceraian di Kabupaten Jombang, diantaranya adalah faktor KDRT dan faktor ekonomi. “Namun yang paling mendominasi yakni faktor perselisihan antara kedua belah pihak,” bebernya. Menurut Uswah, pendidikan kedua mempelai menjadi bekal utama dalam membina hubungan rumah tangga. Pasalnya, semakin minim pengetahuan dan pengalaman terkait hubungan, semakin rentan terjadi perceraian. Untuk itu diperlukan pihak-pihak sebagai mediator untuk memperkecil angak perceraian ini… diataranya adalah dengan MoU dan saat ini kita MoU dengan Universitas Darul Jombang menyambung MoU yang sempat terputus karena Covid-19.
Hal ini digagas oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama Dr. H. Agus Raikhani, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Undar, Dekan Fakultas Hukum Undar bersama Ketua Pengadilan Agama Jombang. Dalam MoU ini kedua belah pihak bersepakat mengadakan kajian masalah-masalah hukum aktual, pendampingan hukum, dan peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM kedua belah pihak. Khususnya bagi Pengadilan Agama adalah dalam rangka peningkatan pelayanan prima untuk masyarakat pencari keadilan.
Agus raikhani, mengatakann perlunya kerjasama ini untuk meningkatkan outcome bagi lulusan Fakultas Hukum, juga dalam rangka peningkatan akreditasi program studi. Pada kesempatan ini pula Syaiful Bahri sebagai ketua LKBH berharap MoU ini dapat meningkatkan keahlian di bidang praktik hukum baik dosen maupun mahasiswa serta membantu mencari solusi permasalahan hukum dalam masyarakat. Bapak Mohammad Hamidi, S.H.,M.H. Panitera Pengadilan Agama Jombang menambahkan dengan dilakukannya MoU ini selain sangat berguna untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM di kedua belah pihak, pada gilirannya akan memberikan arahan agar dapat terjadi penurunan kasus – kasus perceraian serta dispensasi pernikahan untuk anak di bawah umur yang cenderung semakin meningkat dari tahun ke tahun
…………… wallahu a’lam bishawab
Respon (1)