Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo.

- Jurnalis

Minggu, 10 Maret 2024 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Doc: Istimewa)

(Doc: Istimewa)

Yogyakarta-Suarautama.id Diskusi ini dilaksanakan pada 07 Maret 2024 bertempat di Aula USTJ, yang dihadiri Anike Mohi sebagai keluarga korban serta pembicaranya yaitu Emanuel Gobay selaku Direktur LBH Papua sekaligus pendamping hukum kedua korban.

KOMPASS mengadakan diskusi memperingati IWD 2024

Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Emanuel Gobay: Adanya Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Emanuel Gobay: sebagai direktur LBH Papua Temuan Pelanggaran Hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan Pembunuhan di Yahukimo. Katanya Gobai.

Dosen asal Papua di jawa Memberikan Pelatihan Menulis Kepada IPMANAPANDODE Semarang-Salatiga

Lanjut’ Emanuel Gobay mengatakan, adanya temuan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus kekerasan seksual dan pembunuhan. Hal ini disampaikannya pada saat diskusi dalam rangka memperingati International Women’s Day, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (BEM USTJ) bersama LBH Papua mengadakan diskusi dengan topi: Dua Perempuan Pengungsi Korban Kekerasan Seksual di Yahukimo Menuntut Keadilan. Jelasnya.

Investasi Sawit Mengancam Kelangsungan Hidup Masyarakat Adat Papua

Temuan Pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus Kekerasan Seksual dan pembunuhan terhadap dua perempuan korban kekerasan seksual di Yahukimo, sebagai berikut:

BACA :  Peningkatan Keterampilan Motorik Halus Melalui Kegiatan Menggunting Dengan Berbagai Media di  Kelompok B TK Miftahul Ulum Tobaddung Bangkalan - Semester II Tahun Ajaran 2021/2022

Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam bentuk penyiksaan seksual sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf f, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; bebernya.

Ipmanapandode Se-jawa & Bali gelar Turnamen Futsal CUP I

Tindak Pidana pembunuhan Berencana sesuai ketentuan “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.“ sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Katanya.

Ipmanapandode Sukses Gelar 11 Materi Seminar dan Diskusi di Yogyakarta

Tindakan kekerasan atas jiwa dan raga, terutama setiap macam pembunuhan, pengudungan, perlakuan kejam dan penganiayaan dan Perkosaan atas kehormatan pribadi, terutama perlakuan yang menghina dan merendahkan martabat sebagaimana diatur pada Pasal 3 huruf a dan huruf b, Konvensi Jenewa Tahun 1949 yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konferensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949. Terangnya.

Kami (AMP KK Yogyakarta) menuntut Segera Tutup PT Freeport Karena Sumber Malapetaka Bagi Rakyat Papua”.

Tindakan Pelanggaran Penikmatan dan Perlindungan HAM khususnya Hak Atas Hidup, Hak Atas Kesehatan dan Hak tidak mendapatkan penganiayaan sebagaimana diatuur pada Pasal 3, Deklarasi Tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pungkasnya.

BACA :  Peningkatan Keterampilan Membatik Melalui Metode Demonstrasi Dengan Bahan Alam Sekitar di Kelompok A TK AL JIHAD Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023

Penulis: Julia Opki

Berita Terkait

Festival Semarapura ke- 6 Digelar Meriah, Ribuan Seniman Turun ke Jalan
Enrekang Diterjang Banjir Bandang, Pemukiman Warga dan Kantor Pemerintahan Dipenuhi Lumpur
Ikut Meriahkan HUT PT Pupuk Indonesia ke-12, PIM Tanam 750 Batang Pohon Produktif dan Langka
PT PIM Raih Kembali Penghargaan Pelaksana TJSL Terbaik 2024 dari Pemerintah Aceh
Diduga Kurang Perawatan, Plafon Kantor Camat Nalo Tantan Banyak yang Jebol
Letjen TNI I Nyoman Cantiasa: Dharma Santi Dorong Kemajuan Generasi Muda
Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat Ajak Umat Berdana Punia
Mantan Kadiskes Kampar Merasa Dikrimalisasi : Kasus Pungli Dan Suap Saya Terlalu Dipaksakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 23:29 WIB

Festival Semarapura ke- 6 Digelar Meriah, Ribuan Seniman Turun ke Jalan

Minggu, 28 April 2024 - 23:25 WIB

Enrekang Diterjang Banjir Bandang, Pemukiman Warga dan Kantor Pemerintahan Dipenuhi Lumpur

Minggu, 28 April 2024 - 22:22 WIB

Ikut Meriahkan HUT PT Pupuk Indonesia ke-12, PIM Tanam 750 Batang Pohon Produktif dan Langka

Sabtu, 27 April 2024 - 19:29 WIB

PT PIM Raih Kembali Penghargaan Pelaksana TJSL Terbaik 2024 dari Pemerintah Aceh

Sabtu, 27 April 2024 - 19:19 WIB

Diduga Kurang Perawatan, Plafon Kantor Camat Nalo Tantan Banyak yang Jebol

Sabtu, 27 April 2024 - 17:11 WIB

Letjen TNI I Nyoman Cantiasa: Dharma Santi Dorong Kemajuan Generasi Muda

Sabtu, 27 April 2024 - 16:03 WIB

Ketua Pengurus Harian PHDI Pusat Ajak Umat Berdana Punia

Sabtu, 27 April 2024 - 15:17 WIB

Mantan Kadiskes Kampar Merasa Dikrimalisasi : Kasus Pungli Dan Suap Saya Terlalu Dipaksakan

Berita Terbaru

Opini

Tingkatkan Nilai dalam Diri Anda Lewat Public Speaking

Senin, 29 Apr 2024 - 00:09 WIB